Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Pilkada Jember, KPK Minta DPRD Pantau Penyelewangan Bansos

Diksi.co.id, Jember | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPRD Kabupaten Jember mengawasi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Kordinasi Wilayah KPK RI Wahyudi Narso dalam rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama DPRD Jember di gedung DPRD pada Kamis, (30/05/2024).

Wahyudi Narso mengatakan, DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Jember. bisa memberikan indikator terkait program pemberantasan korupsi di Kabupaten Jember.

Pimpinan DPRD Jember bersama Ketua Satgas Kordinasi Wilayah Wahyudi Narso, Kamis (30/5/2024).(diksi.co.id/ary)

“Jadi besar harapan kami, pak ketua pimpinan beserta seluruh anggota dewan, bisa mendukung terutama terkait upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tentu saja melalui fungsi legislasi, kemudian budgeting dan pengawasan,” ujarnya pada wartawan.

Wahyudi menyinggung tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di tahun politik, dan mendorong DPRD Jember untuk terus meningkatkan pengawasannya.

Lanjut Wahyudi, KPK menginginkan penyaluran dana bansos saat tahun politik, harus tepat sasaran.

“Harus dipastikan data penerima tersebut valid, penerima harus sesuai dengan yang tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” bebernya.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar menyerahkan data-data tersebut ke DPRD. Agar nanti saat melakukan fungsi pengawasan bisa lebih maksimal,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Muhammad Itqon Syauqi mengatakan, poin pada rapat koordinasi hari ini adalah pengetatan pengawasan.

“DPRD harus terus mengawasi terkait hibah bansos dan pengadaan barang dan jasa. Karena DPRD punya kewajiban sesuai dengan tupoksi mengawasi pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Lanjut Itqon, ketaatan dan kepatuhan yang harus diawasi, karena semua harus taat dan patuh pada regulasi yang ada.

“Contoh terkait dengan hibah bansos, secara peraturan perundang-undangan tidak haram itu. Tapi harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.

“Artinya DPRD juga pasti keberatan. Kalau dana bansos yang ditunggu oleh puluhan ribu guru ngaji misalkan, tiba-tiba dicoret. Ya kan itu tidak benar,” ujarnya.

“Tapi balik lagi, penerimanya harus tepat sasaran dan sesuai dengan regulasinya,” imbuh Itqon.(ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.