Diksi.co.id, Bondowoso | Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali merigkus seorang pria yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (6/5/23), di Desa Sumber Anyar, Kecamtan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku Inisial RM (33) beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bondowoso.
Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama menerangkan, anggotanya telah mengamankan seseorang berinisial RM saat berada di dalam rumahnya.
“Pelaku RM ditanggkap karena diketahui memiliki atau menguasai narkotika Gol I Jenis sabu dan pada penguasaannya diketemukan barang berupa 1 paket sabu dalam plastik klip kecil berat 0,30 gram, 1 (seperangkat) alat bong, 1 potong sedotan berwarna bening dan 1 buah korek api,” terangnya.

Menurutnya, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari orang bernama IN (Dalam lidik) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut sebagian sudah digunakan bersama temannya namun ketika masih istirahat datang petugas mengamankannya.
Akan tetapi temannya yang diketahui bernama YA (Dalam lidik) tidak ada di tempat yang menurut pelaku sebelumnya pamit keluar melihat ayam peliharaannya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, ” imbuhnya.
“Kami amankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat 0,30 gram, 1 (seperangkat) alat bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) potong sedotan plastik. Atas perbuatan Pelaku RM kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Bagus Purnama.(ris)