Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polisi Bondowoso Ringkus Penjual ‘Joget Bali’ 

Diksi.co.id, Bondowoso |bPolres Bondowoso untuk menciptakan Harkamtibmas di lingkungan masyarakat selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah menggelar Operasi Pekat 2023.

Salah satu hasil operasi yang dilakukan, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku penjualan minuman keras.

Barang bukti berupa minuman keras yang tanpa memiliki ijin edar serta pelaku dengan sengaja menjual belikan minuman tersebut. Senin (27/03 2023).

Pelaku berinisial IR (19) yang beralamatkan di Desa Sulek Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, dari pelaku di temukan 350 Botol arak jenis Joget Bali dan 150 Botol Kawa Kawa.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

“Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah melakukan kegiatan Kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat di Wilayah Kabupaten Bondowoso dan sekitarnya serta dalam rangka giat Operasi Pekat Semeru,,” jelas AKP Bagus Purnama.

“Tepatnya pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, di Rumah Desa Sulek Rt.10/04 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan salah satu Pelaku yang diduga mengedarkan atau penjualan miras ilegal, “tambahnya.

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku miras tanpa izin di Kabupaten Bondowoso, Senin (27/3/2023).(diksi.co.id/ris)

Pelaku disebut oleh Bagus telah melanggar Perda Bondowoso tahun 1993. Meski demikian pelaku hanya melakukan tindak pidana ringan.

” Diketahui bahwa pelaku atas Nama Inisial IR (19) dengan alamat Desa Sulek Rt.10/04 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso dan telah menemukan adanya dugaan Tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi ijin berupa 350 Botol Arak jenis Joget Bali, 150 botol kawah kawa,” ungkap AKP Bagus Purnama.

” Pelaku IR menjual dan mengedarkan minuman keras. Sesuai Pasal 14 Perda Kab. Bondowoso No. 12 Tahun 1993 tentang larangan pembuatan dan penjualan minuman keras di wilayah Bondowoso. Selanjutnya Pelaku IR dan Barang bukti akan dilimpahkan kepada Sat Samapta guna proses hukum lebih lanjut (Tipiring),” katanya.(ris)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.