Diksi.co.id, Bondowoso | Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap terduga komplotan pelaku pencurian berjumlah 10.
Kesepuluh terduga pencuri antara lain SY (45), IP (35), ZA (35), MS (24), FR (36), MA (29), SU (38), MI (36), HE (35) dan JU (45). Mereka ditangkap pada hari Jumat (31/3/2023).
Para pelaku sebelumnya beraksi pada Januari 2022 sampai Desember 2022. Diketahui para pelaku mencuri di Gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII Kebun kalisat Jampit masuk wilayah Desa Kalisat Keamatan Sempol Kabupaten Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, menerangkan, para kawanan pelaku telah berulang kali melakukan aksinya.
“Pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang yang diduga dilakukan oleh 10 tersangka,”ungkapnya.
“Otak kawanan ini adalah SY (45) salah satu penjaga gudang yang kemudian bersekongkol dengan 9 pelaku lainnya melakukan pencurian olahan biji kopi kering di dalam sebuah gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII Kebun K

alisat Jampit masuk wilayah Desa Kalisat Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso,” terang Agus Purnomo, Kamis (5/4/2023).
Masing-masing pelaku mempunya peran berbeda-beda.
“Selanjutnya sekira pukul 01.00 wib kesepuluh tersangka tersebut melakukan aksinya sesuai dengan tugas masing-masing yang sebelumnya sudah dikoordinir oleh tersangka SY, kemudian tersangka dari pihak keamanan mengambil kunci gudang yang ada di pos kemananan dan membuka pintu gudang penyimpanan kopi, ” jelasnya
” Beberapa tersangka masuk ke dalam gudang dan membawa beberapa karung kopi dengan rata-rata 15 (lima belas) karung dengan menggunakan Argo dan setiap melakukan aksi pencurian dan dibawa ke belakang gudang penyimpanan kopi dengan melemparkan karung berisi kopi tersebut ke luar pagar area PTPN XII, “tambahnya.
Selanjutnya AKP Agus Purnomo, SH juga menjelaskan barang curian kemudian dibawa keluar oleh para tersangka lainnya.
“Di luar pagar belakang sudah menunggu beberapa tersangka untuk membawa karung kopi tersebut ke lapangan Hasanudin Desa Kalisat dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor untuk dimasukan ke dalam mobil panter dan dibawa oleh tersangka SY untuk dilakukan penjualan di wilayah kecamatan sumberwringin,”tuturnya.
Akibat perbuatan pencurian secara berulang-ulang yang dilakukan oleh pelaku tersebut, pihak PTPN XII kebun Kalisat mengalami kerugian Rp. 985.096.000 (Sembilan ratus juta delapan puluh lima juta Sembilan puluh enam ribu rupiah).
Selain menangkap para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 3 (tiga) unit sepeda motor, 2 buah Argo, 1 buah keyboard, 1 stel sepatu PDL, 2 buah gelang emas, 9 lembar surat pernyataan oleh tersangka, 1 bendel hasil audit.
” Para tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 jumlah olahan kopi kering (Green bean) hasil pencurian tersebut sekira 10 ton,” jelasnya.
Kesepuluh pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.