Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polisi Incar Enam Pelanggaran Lalu Lintas

Diksi.co.id, Sampang | Polres Sampang, lepas pasukan petugas Operasi Keselamatan Semeru tahun 2023. Mereka akan bertugas untuk memantau langsung terhadap seluruh kendaraan bermotor yang melintas di daerah setempat.

Operasi Keselamatan Semeru, berlangsung selama dua pekan kedepan, yakni sejak 7 sampai 20 Februari 2023 di wilayah hukum Kabupaten Sampang.

Ratusan personil yang bertugas pada Operasi Keselamatan Semeru 2023, dan melibatkan gabungan dari Polres, Kodim 0828, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang.

Ops Semeru
TNI-Polri cek kesiapan armada Operasi Semeru.(diksi.co.id/cup)

Sandi ‘Keselamatan Semeru 2023’, bertujuan guna menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) secara umum di wilayah Provinsi Jawa Timur.

“Menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar Lantas yang mantap di wilayah Jawa Timur,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro.

Menurutnya, penyelenggaraan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2023 sebagai upaya cipta kondisi Kamsetibcar Lantas menjelang bulan puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 dengan pelaksanaan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Siswantoro mengakui, bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2023 dilaksanakan operasi kewilayahan dapat memberikan edukasi terhadap masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Para pasukan telah disiapkan sarana pendukung supaya Operasi Keselamatan Semeru dapat berjalan dengan optimal. Selain bagi masyarakat, petugas melaksanakan edukasi Kamseltibcar Lantas khusus para kaum milenial.

Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2023, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pengguna jalan raya yang diketahui melanggar enam jenis pelanggaran prioritas yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Kami dapat menindak aksi balap liar, knalpot brong, melawan arus lalu lintas, kendaraan barang overload, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan pelanggaran tidak memakai helm,” tegasnya.(cup)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.