Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Politik Jember Guncang,  Wakil Ketua DPRD, Mantan Istri dan Dua Staf Sekwan Ditahan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Mamin Sosraperda

Diksi.co.id, Jember | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Jember sekaligus politisi Partai NasDem berinisial DDS dan mantan istrinya, YQ, Senin malam (20/10/2025). Sebelumnya korps Adhyaksa tersebut telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024.

 

Selain mantan pasangan suami istri politisi tersebut, ada dua staff dari sekretariat dewan berinisial Ans dan Rd serta seorang rekanan berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka. Dua ASN sekretariat dewan tersebut ikut diglandang untuk dilakukan penahanan. Sementara SR saat ini masih mangkir tidak datang saat dipanggil penyidik Kejari Jember.

 

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, menegaskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember pada Senin malam (20/10/2025).

Dari lima tersangka, empat langsung ditahan hari ini, sedangkan terkait SR, Ichwan menyampaikan bahwa tersangka belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Ichwan juga menyampaikan bahwa kasus ini terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan akan terungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat. “Tersangka lain yang kemungkinan juga terlibat dalam kasus ini akan terungkap di penyidikan khusus,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya proses tidak wajar dan  rekayasa harga dalam pengadaan paket makan dan minum kegiatan Sosraperda.

Harga pelaksanaan pengadaan paket mamin dinilai berada di bawah nilai sebenarnya. Padahal harga yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari pelaksanaan.

Unsur rekayasa juga terungkap setelah penyidik menemukan fakta bahwa para tersangka memakai praktek pinjam bendera. Diduga dalam pelaksanaan kegiatan menggunakan CV yang tidak ditunjuk melalui mekanisme E-Katalog sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik kemudian menjerat para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Barang bukti yang sudah kita sita salah satunya uang nilainya Rp108 juta. Baru di penyidikan khusus kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Ichwan.

Kejari Jember memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan jumlah pasti kerugian negara dari kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jember tersebut.

“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari,” tutupnya.

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER