Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polres Jerat Ustaz FM dengan Pasal Berlapis

Diksi.co.id, Jember | Polres Jember menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Penetapan status tersangka diungkapkan dalam rilis media,Jum’at (20/01/23).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo

Ustad FM
Polres Jember saat rilis media terkait kasus yang meibatkan Ustaz FM,(20/1/2023).(diksi.co.id/aml)

kepada awak media menjelaskan penanganan kasus yang sedang viral di masyarakat.

Hery Purnomo menyebutkan FM (37 tahun) pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 di mangaran Kecamatan Ajung telah di tetapkan sebagai tersangka beberapa hari sebelum di lakukan press release.

Kasus ini berawal dari laporan istri pelaku yang menduga suaminya telah berbuat asusila terhadap santriwatinya sendiri. Saat itu sang istri mendatangi Unit PPA Polres Jember untuk berkonsultasi sebelum akhirnya secara resmi membuat laporan.

“Semula dari hasil laporan istri sah dari FM terkait adanya pelecehan terhadap santriwati dan pernikahan kepada satu ustadzahnya yang di anggap tidak sah, yaitu pernikahan Daud dimana pernikahan yang tidak adanya saksi dan tidak diketahui oleh istri sahnya, ” jelas Hery.

Hery kemudian menjelaskan modus pelaku untuk memenuhi hasratnya. Pelaku memanggil satu persatu dengan dalih setoran hafalan.

“Untuk 3 santriwatinya yang tidak di sebutkan namanya semula FM memanggil satu persatu secara bergilir ketika santri lain sedang tidak ada aktifitas atau malam hari, dengan dalih setoran hafalan,”jelasnya.

“Para santri tersebut diberi reward cium kening, elus kepala dan meraba-raba tangan,” ujarnya pula.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan FM sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 82 ayat (1),(2) Jo pasal 76E UU nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan perlindungan anak 15 tahun penjara, pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf B,C,D,G dan huruf i UU no 12 2022 tindak pidana kekerasan seksual ancam 12 tahun penjara dan Pasal 294(2) ke 1, 2 KUHP 7 tahun penjara.

Terkait perlindungan dan pemulihan kejiwaan para korban polisi telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga diantaranya Majelis Ulama Indonesia Jember.

“Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan DP3AKB terkait pendampingan dan pemeriksaan ahli psikologi serta ahli agama (MUI),” imbuh Kapolres Jember.(aml)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.