Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polres Jember Sikat Pengedar 10 Kg Ganja

Diksi.co.id, Jember | Satres Narkoba Polres Jember berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti seberat 10 Kg.

Tersangka bernama Andre Atmojoe (AA) warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember itu diduga anggota jaringan sindikat pengedar antar pulau.

Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, barang bukti gang tersebut dikirim dari kota Medan, Sumatera Utara melalui ekspedisi. Setiap kali menerima kiriman, tersangka AA mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu.

    Tersangka Andres Atmojoe saat digelandang menuju sel tahanan Mapolres Jember usai rilis media, Rabu (3/5/2023).(diksi.co.id/rc)

Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali. Daun ganja kering itu transit di Jember terlebih dahulu sebelum di edarkan ke wilayah Bali.

“Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi hand phone dan satu buah kartu ATM salah satu Bank,’ terang Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember.

“Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa,tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali
dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya,” lanjut Hery

Dari keterangan tersangka AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yg diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan november 2022 sebanyak 8 kg, desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah.(rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.