Diksi.co.id Banyuwangi – Selama bulan Mei 2025, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 16 kasus Narkoba dengan barang bukti hampir 2 kilogram sabu, dan menetapkan 17 tersangka.
Didampingi Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan selama bulan Mei 2025, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba, dan berhasil menyita barang bukti berikut tersangkanya.

“Total barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 1.969,66 gram
Ganja sebanyak 32,53 gram Ekstasi sebanyak 10 butir, uang tunai Rp2.400.000, 3 unit sepeda motor
17 unit handphone, 13 timbangan digital,” beber Kombes Pol Rama Samtama Putra saat pers conference, bertempat di halaman Polresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025)
Kasus ini terungkap, dari penangkapan tersangka AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta”. Pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 malam, petugas berhasil mengamankan AS beserta 15 paket sabu seberat 969,66 gram.
Dari penangkapan AS itu, pihaknya melakukan pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Jember dan menangkap seorang pria berinisial RM, warga Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo. Dalam penggeledahan di kediamannya, ditemukan sabu seberat 104,27 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, RM diketahui memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar satu minggu sebelumnya.
“AS merupakan residivis yang baru saja bebas pada tahun 2024 dan kembali melakukan peredaran narkoba. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Kombes Pol Rama.
Kedua tersangka utama, AS dan RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Rama Samtama menegaskan, bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, namun juga preventif. Mereka telah memetakan wilayah rawan dan terus bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dalam edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan kita berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Ini bentuk nyata bahwa peredaran narkoba di Banyuwangi masih tinggi dan menjadi ancaman serius,” ujarnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya. (Git)