Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polresta Banyuwangi Ciduk Pelaku TPPO

Diksi.co.id, Jember | Polisi menangkap seorang warga yang diduga menjadi pelaku perdagangan orang. Terduga pelaku berinisial IK warga Banyuwangi di tangkap anggota Satreskrik Polresta Banyuwangi.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, menjadi atensi Polri, dan jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tersebut.

Modus pelaku perdagangan orang, biasanya pelaku memberi iming-iming kepada korban gaji besar jika kerja di luar negeri.

Diciduknya IK, atas laporan korban, ia merasa ditipu oleh pelaku, kemudian sepulang dari luar negeri, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, tersangka IK ini berperan sebagai jasa memberangkatkan korban.

Modusnya, kata Kompol Agus Sobarnapraja korban diiming-imingi kerja diluar negeri dengan gaji besar.

“Haji tinggi itu hanya bualan IK untuk menjerat korban,” kata Kompol Agus Sobarnapraja di Polresta Banyuwangi, Senin (3/7/2023) siang.

Kompol Agus Sobarnapraja di Polresta Banyuwangi, Selasa (4/7/2023) siang.(diksi.co.id/pra)

Faktanya sambung Kompol Agus itu hanya bualan saja, saat korban diberangkatkan ke negara tujuan (penempatan) tidak sesuai apa yang dijanjikan pelaku.

“Ketika korban sampai di negeri tujuan, korban justeru mendapat perlakuan tidak nyaman,” ujarnya.

“Setelah korban bekerja beberapa bulan di negeri orang itu, kemudian memutuskan untuk pulang ke Indonesia, karena merasa dibohongi, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi,” imbuhnya.

Kompol Agus menegaskan, korban diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal oleh pelaku. Ketika akan diberangkatkan IK menjanjikan akan dipekerjakan sesuai keahliannya (ketrampilan)

“Tapi faktanya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai apa yang dijanjikan,” tegasnya.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi membeberkan, sementara korban kasus TPPO ini baru satu orang, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Maka dari itu, untuk mengungkap kasus ini, Polresta Banyuwangi menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi yang merasa ada korban perdagangan orang segera lapor ke Polresta Banyuwangi, atau Polsek terdekat.

“Jika ada keluarga yang masih ada diluar negeri, laporkan saja, akan kami kami proses lebih lanjut,” himbaunya.

Kasus TPPO ini, biasanya dilakukan oleh sindikat, untuk mengambil keuntungan besar dari korban.

“Biasanya pelaku perdagangan orang ini mempunyai jaringan, sehingga saling berhubungan,” tandasnya.

Agar kasus TPPO tidak terjadi di Banyuwangi, dan menerangi sindikat Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) pihaknya mengajak masyarakat Banyuwangi untuk proaktif melakukan pelaporan.

“Kami tidak bisa memantau secara detail, makanya kami menunggu laporan dari masyarakat,” ucapnya. (Pra)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.