Minggu, September 15, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Polresta Banyuwangi Tersangkakan 5 Pengeroyok Pemuda

Diksi.co.id, Banyuwangi | Lima orang terduga pelaku pengeroyokan, menyebabkan AYP (20) warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jatim  meninggal dunia, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).

Tragedi pengeroyokan atau baku hantam terjadi pada Jumat (19/4/2024) malam, di Desa Tegaldlimo, kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terungkap jika korban tewas tersebut usai dikeroyok oleh para tersangka.

Kelima tersangka pengroyokan pemuda hingga tewas saat rilis media, di Polresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).(diksi.co.id/pra)

Maka, dari hasil pengembangan dan penyelidikan itu, pihaknya mengamankan lima terduga pelaku pengeroyokan, yakni MRIP, (27), MDA (43), MBP (18), MRNS (18) dan AE (21).

“Lima tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, kesemuanya warga Banyuwangi,” ungkap AKBP Dewa saat jumpa pers, bertempat di Mapolresta Banyuwangi.

Kelima tersangka ini kata AKBP Dewa berasal dari salah satu perguruan silat. Korban pun anggota perguruan silat.

AKBP Dewa menegaskan, pertikaian yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, tidak dilatarbelakangi konflik perguruan silat.

“Pertikaian ini murni persoalan pribadi, antara korban dengan tersangka berinisial AYP,” tegasnya.

“Pemicu pertikaian ini hanya saling ejek di media sosial (Medsos),” imbuhnya.

Dari saling ejek di Medsos itu, antara korban dan tersangka saling tantang menantang, kemudian melakukan pertemuan.

Korban menyanggupi bertemu di wilayah para tersangka, di Desa Tegaldlimo, Kecamatan Tegaldlimo, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 23.00 malam.

Saat bertemu dengan tersangka, korban datang dengan dua temannya, sedangkan tersangka MRIP sudah menunggu dengan empat temannya.

“Sesampainya di TKP, korban langsung dikeroyok, sedangkan dua teman korban tidak bisa berkutik, sebab diancam oleh para tersangka,” bebernya.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan alat bukti berupa sebilah sabit, dan rekaman CCTV.

“Korban hanya luka benturan dan pukulan. Sedangkan sebilah sabit hanya untuk mengancam saja,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka di jerat pasal berlapis, 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman palimg lama 12 tahun. Kemudian undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun.

“Kelima tersangka kami tahan, di Rutan Polresta Banyuwangi,” pungkasnya. (Pra).

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.