Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Polresta Banyuwangi Ungkap Pengedar Sabu, BB 1,1 Kilogram

Diksi.co.id Banyuwangi – Gebrakan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol M. Khoirul Hidayat dalam mengungkap kasus di Banyuwangi patut di acungi jempol.

Sebelumnya, usai dilantik menjadi orang nomor satu di jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penjambretan dalam kurung waktu kurang dari 24 jam.

Kali ini berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu, dengan barang bukti (BB) berhasil diamankan seberat 1,1 kilogram sabu dengan mengamankan empat tersangka.

 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol M. Khoirul Hidayat saat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/10/2024) (diksi/Linaafi)

Kombes Pol Khoirul Hidayat menjelaskan pihaknya mengamankan terduga pelaku dirumah tersangka SE dan JH di Dusun Dusun Sukolilo RT 001 RW 001 Desa Sukomaju Kecamatan Srono, Banyuwangi. Dengan mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket dengan berat kurang lebih 1,1 Kilogram atau 1.099,38 gram sabu.

Lebih lanjut Kombes Pol Rama mengatakan 2 Paket Sabu dari tersangka SE ditemukan di Plapon kamar rumahnya (Wil Srono) sedangkan 10 paket sabu lainnya disimpan di mobil Honda Brio Nopol P 1013 XM yang dikendarai oleh tersangk JH, selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk pemeriksaan

“Tersangka kami amankan dirumahnya, pada 4 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 dini hari,” kata Kombes Pol Rama sapaan akrab Kapolresta Banyuwangi saat Konferensi Pers, Senin (21/10/2024) siang.

Kombes Rama mengungkapkan, pengungkapan kasus sabu ini, terlebih dahulu pihaknya mengamankan seorang tersangka AFA dan MIE di kecamatan Srono. Dari tersangka AFA dan MEI inilah, kasus peredaran sabu di Bumi Blambangan berhasil terungkap, siapa saja para pelaku pengedar barang haram tersebut.

“Kasus ini terungkap, bermula kami mengamankan dua tersangka pengedar sabu, yaitu AFA dan MIE.
Dari tangan AFA berhasil diamankan 9 paket sabu, dan dari MEI sebanyak
19 paket sabu,” terangnya.

Dari penangkapan dua tersangka ini, kata Kombes Pol Rama menjelaskan pihaknya melakukan pengembangan kasus ini, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar sabu SE dan JH.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SE dan JH,” ungkapnya.

Modus operandinya, sambung Kapolresta Banyuwangi, tersangka SE dan JH menjual barang haram tersebut kepada MIE dan AFA alias Ali dengan harga Rp 1,2 juta pergram. Sabu ini diperoleh dari FR alias L jaringan Madura saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka SE dan JH mendapat barang haram ini dari FR jaringan Madura, dengan harga pergram Rp 1 juta,” bebernya.

“SE dan JH transaksi sabu di wilayah Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Brio merah Nopol P 1013 XM,” tambahnya.

Bahkan, sabu-sabu tidak hanya dijual kepada AFA dan MIE, tapi diedarkan juga di Bali.

Dari penangkapan empat tersangka pengedar sabu ini, Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 40 paket narkotika jenis sabu, berat kotor 1.114,46 gram dan berat bersih ± 1.101,66 gram. 1 set alat hisap atau bong, 1 buat plastik warna hitam, 1 kantong kain warna hitam, 6 buah plastik klip kosong, 1 HP Samsung, 1 HP Vivo Y36 warna hitam, 1 HP merk OPPO, 1 unit mobil Honda Brio Nopol P-1013-XM beserta STNK, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Barang bukti ini disita dari empat tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara maksimal hukum mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp.13 miliar,” pungkasnya. (Lin)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.