Diksi.co.id, Banyuwangi | Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi berhasil menangkap Sugiyanto alias Sogi (58) warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran pelaku ilegal loging.
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan, S.Sos, MH, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyianya di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, setelah sebelumnya menjadi DPO selama 5 bulan.
“Kronologi kejadianya berawal pada hari Senin (26 maret 2023) jam 15.00 Wib. Danru Polmob dan anggota melaksanakan operasi di rumah tersangka,” kata Iptu Lita, Senin (28/8/2023).
Operasi tersebut dilakukan setelah sebelumnya memdapat informasi dari warga terkait keberadaan kayu yang diduga ilegal di rumah Sogi.
“Setelah dilokasi, memang benar di belakang rumah tersangka di temukan kayu jati tanpa surat sah sebanyak 47 batang kayu jati glondongan dan olahan,” ungkapnya.
Selanjutnya kayu jati tersebut di amankan oleh perhutani ke TPK Ringintelu. Namun tersangka berhasil melarikan diri dan menjadi DPO selama kurang lebih 5 bulan.
“Akhirnya hari minggu (27/8/2023) jam 18.00 WIT, tersangka berhasil kita tangkap di gianyar, Bali. Selanjutnya kita bawa ke Polresta banyuwangi untuk proses selanjutnya,” tegas Iptu Lita.
Barang Bukti (BB) hasil jarahan tersangka sebanyak 16 batang kayu jati olahan dan 31 batang kayu jati glondongan.
“Tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b UU. RI. No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan, atau UU no. 14 tahun 1999 tentang kehutanan,” pungkasnya. (Kur).