Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

PP Kesehatan Baru Jokowi Legalkan Aborsi dengan Syarat Ketat

Diksi.co.id, Banyuwangi | Praktik aborsi atau pengguguran kandungan secara resmi di Indonesia di legalkan. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Di kutip dari CNBC Indonesia, pada aturan tersebut menyebut bahwa pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Indikasi kedaruratan medis meliputi, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

 

Sementara itu, pada Pasal 118 PP 28/2024, yang menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Dan

b. Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian pada Pasal 122 menjelaskan, aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.

Namun, pada PP 28/2024, tidak mengatur batas usia kehamilan yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi. Perihal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV.

Pasal 31 ayat (2) menyatakan, aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Sedang pada Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan ketika PP itu mulai berlaku. Pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.

Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. (Kur).

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.