Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Pria Ancam Janda Idamannya Karena Punya Pacar

Diksi.co.id, Jember | Seorang pria beristri terpaksa digelandang ke Mapolres Jember karena dianggap membahayakan orang lain. Pelaku harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Jember karena melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, Senin (05/08/2024).

Adalah V (31) seorang pria warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang diringkus Tim Kalong Resmob Kota 1 di rumah seorang warga Jalan Melati Gang 11, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono.(diksi.co.id/ary)

Pria tersebut dilaporkan polisi karena sebelumnya mengancam seorang janda berinisial E (36) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dengan mengacungkan dua buah celurit.

Pengancaman dilakukan karena pelaku cemburu setelah mengetahui E yang juga selingkuhannya itu mempunyai pacar baru.

“Berawal dari hubungan asmara antara pelaku dengan korban. Kemudian dikesempatan waktu selanjutnya si E punya pacar baru yang akhirnya membuat si pelaku tidak terima dan mendatangi serta mengancam korban dengan senjata tajam,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono saat dikonfirmasi di Mapolres Jember Rabu (07/08/2024).o

Korban yang saat itu berada di rumah temannya tersebut, didatangi pelaku dengan membawa dua buah celurit.

“Pada saat kejadian pelaku itu dalam keadaan setengah mabuk, awalnya pelaku mendapatkan informasi dari temennya bahwa pacar dari pelaku ini punya pacar baru. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengancam dengan senjata tajam, tapi tidak sampai ada kontak fisik pelaku hanya mengacungkan senjata tajam saja,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, ujar Herry, pelaku berinisial V langsung dibawa Tim Resmob ke Mapolres Jember untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan. Pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1951 dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” ujarnya.

Tim Resmob Polres Jember juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit dari tangan pelaku. “Untuk sajam yang ditemukan berupa celurit sebanyak dua buah,” ulasnya.

“Hubungan asmara pelaku dengan korban memang sudah berjalan cukup lama. Sedangkan statusnya untuk si pelaku ini sudah punya istri, kemudian untuk korban ini adalah seorang janda,” sambungnya.(ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.