Diksi.co.id, Jember | Seorang pria beristri yang dilaporkan H orang tua dari Gadis (bukan nama sebenarnya) pada Mei 2023 lalu akhirnya ditindak jajaran Satreskrim Polres Jember. Pria berinisial SPR (28) warga asal Ledokombo, Kabupaten Jember saat ini menjalani penahanan.
SPR diduga telah memperkosa korban yang dikenal sebagai seorang siswi berprestasi hingga hamil 5 bulan saat, orang tuanya membuat laporan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Jadikan Wiratama, saat konfrensi pers menjelaskan seorang siswi SMP di Ledokombo, diperkosa hingga dilaporkan ke polisi pada bulan Mei 2023 lalu.

“Tersangka dilaporkan oleh orang tuanya ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan, dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasatreskrim.
Dika menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhi korban sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, bahkan pelaku memperkosa korban sebanyak di dua hotel yang ada di kota Jember.
“Selama 4 bukan melakukan persetubuhan, pelaku mempercayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel A daerah Rembangan dan hotel P di Garahan, dan ini dilakukan oleh pelaku seminggu sekali,” sebut Kasatreskrim.
Agar korban menuruti kemauan pelaku berjanji akan menikahi dan memberikan uang, cincin emas serta ponsel. Pelaku juga mengaku memperkosa korban seorang diri.
“Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik,” kata Dika.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun.(ary)