Oleh: Novi Kusuma*)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, di mana calon kepala daerah berlomba-lomba menyampaikan program kampanye untuk menarik dukungan pemilih. Namun, program-program yang dijanjikan tersebut sangat perlu untuk dievaluasi apakah program tersebut rasionalitas dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku agar tidak hanya menjadi janji manis tanpa realisasi.
Terdapat beberapa aspek yang harus terpenuhi untuk mengkualifikasikan Program kampanye termasuk program rasional atau tidak, yaitu antara lain memiliki dasar perencanaan yang jelas, realistis untuk dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kemampuan anggaran daerah, serta pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan administrasi pemerintahan yang sudah diatur oleh aturan perundang undangan.
Aturan Terkait Program Kampanye Calon Kepala Daerah
Terdapat beberapa aturan yang mengatur program kampanye calon kepala daerah untuk memastikan program-program tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu antara lain:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dimana dalam undang-undang tersebut terdapat ketentuan mengenai kewajiban calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja yang realistis dan terukur.
Juga diataur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkada, termasuk kampanye dimana salah satu yang diatur adalah larangan menyampaikan janji yang tidak masuk akal atau tidak dapat diwujudkan.
Serta didakluput juga Peraturan-peraturan penyelenggaraan pemerintah yang mengatur Aministrasi Pemerintahan, Pengelolaan Keuangan, Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Daerah, dimana peraturan tersebut yang mengatur tentang tata cara pengelolahan pemerintahan dari perencanaan dan penganggaran sampai kepada pelaksanaannya, sehingga program kampanye selaras dengan Program pemerintah Pusat, Rencana Jangka Panjang daerah, dan tidak melawan hukum ketika diimplementasikan calon terpilih.
Implementasi Program Kampanye memiliki banyak tantangan, rasionalitas program kampanye menjadi faktor penting untuk menjawab tantangan tersebut. Beberapa hal antara lain :
1. Keterbatasan Anggaran, Salah satu tantangan utama dalam mewujudkan program kampanye adalah keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah memiliki anggaran yang terbatas, sehingga perlu bijak dalam merencanakan program yang realistis dan prioritas, sehingga program yang membutuhkan anggaran besar harus disertai dengan perencanaan keuangan yang matang.
2. Kendala Birokrasi, Implementasi program kampanye sering kali terkendala oleh birokrasi yang lamban dan rumit. Kepala daerah perlu memiliki strategi untuk mengatasi kendala birokrasi, seperti dengan melakukan reformasi birokrasi atau peningkatan kapasitas aparatur pemerintah.
3. Dukungan Politik, Dukungan politik dari DPRD dan partai politik sangat penting dalam mewujudkan program kampanye. Calon kepala daerah perlu membangun komunikasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan dukungan politik yang diperlukan.
Penulis melihat Pilkada pada Kabupaten Jember, beberapa calon mulai menyampaikan program-programnya secara macro. Beberapa program tersebut terdapat program yang rasional, seperti :
1. Program Kampanye Peningkatan Infrastruktur yaitu pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan sanitasi yang Kami kategorikan rasional karena sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan dengan anggaran yang tersedia.
2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal, yaitu program pemberdayaan ekonomi lokal seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan pengembangan pasar bagi produk lokal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang juga penulis kategorikan rasional karena menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan dimana program tersebut bersumber dari serapan aspirasi pelaku usaha dan dapat diintegrasikan dengan program pemerintah pusat atau provinsi.
3. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan melalui pembangunan sekolah, pondok pesantren, peningkatan kualitas pengajar, program beasiswa, kesehatan gratis, peningkatan kualitas layanan kesehatan, dan makanan bergizi gratis yang penulis mengkategorikan program-program tersebut termasuk Program yang rasional karena sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan dapat diintegrasikan dengan program pemerintah pusat.
Pada prinsipnya program kampanye rasional harus bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat namun juga memperhatikan aspek-aspek lain yang menunjang terlaksannya program-program tersebut demi kemanfaatan pada masyarakat. Program kampanye harus melihat manfaat kepada masyarakat merupakan ekosistem yang memiliki struktur untuk dijaga, misalnya program pendidikan tidak serta merta hanya memberikan program sekolah gratis karena pendidikan adalah proses belajar mengajar yang melibatkan guru, murid dan juga sekolah atau madrasah sebagai lembaga pendidikan, program pemberdayaan ekonomi tidak serta merta hanya membagikan modal usaha tanpa pendampingan dan support pemerintah bersama steakholdernya untuk peningkatan kualitas produksi, pemasaran serta serta manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha, serta program kesehatan yang tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan gratis namun juga memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan, baik layanan kesehatan milik pemerintah juga layanan kesehatan yang dikelola oleh swasta. Penulis menilai program yang hanya terkesan hanya membagikan uang kepada masyarakat merupakan program tidak membangun, terkesan frustasi karena mungkin calon kepala daerah minim ide dan gagasan atau lebih parah lagi menjalankan kepemerintahan tanpa melenceng dari aturan perundangan sebagai acuan.
Program kampanye calon kepala daerah memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Untuk itu, program-program yang dijanjikan harus rasional, realistis, dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Rasionalitas program kampanye tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa program tersebut dapat diwujudkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan memahami aturan dan tantangan yang ada, calon kepala daerah dapat merencanakan program kampanye yang efektif dan akuntabel, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi daerah yang dipimpinnya. Tidak hanya membangun sesuatu yang bisa dilihat oleh masyarakat, namun juga dirasakan oleh masyarakat.
Untuk Jember yang Lebih Baik.
*)Penulis adalah Pimpinan Cabang PKN dan Owner CVCB