Diksi.co.id, Jember | Proses hukum kasus pembunuhan Nenek Hasiya (60) di pematang sawah Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023 terus berlanjut. Pihak Kepolisian Resort Jember melakukan tahapan rekonstruksi (reka ulang) pembunuhan yang tertuang dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Reka ulang pembunuhan Hasiya, asal Desa Kencong Kecamatan Kencong, dilakukan Satreskrim Polres Jember, Rabu (24/12/2024). Tahapan rekonstruksi ini untuk memberikan keyakinan kepada jaksa penuntut umum dalam sebelum melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Jember.
Tiga tersangka berinisial SA ( calon menantu), AW ( teman SA) dan NH ( Anak Kandung korban), melakukan reka adegan dalam pengawalan ketat pihak kepolisian.
“Terdapat 24 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh tiga tersangka, mulai dari rencana hingga terjadinya eksekusi pembunuhan korban di TKP Desa Keting,” ucap Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan.
Dalam rekonstruksi terungkap pelaku merencanakan pembunuhan tersebut. Salah satu pelaku memancing korban untuk bertemu. Setelah itu pelaku berinisial AG mengajak korban berkeliling dengan dalih menagih hutang.
Sedangkan SD dan NH yang tak lain calon menantu serta anak korban yang sudah merencanakan pembunuhan dan membututi korban. Sesampai di lokasi yang direncanakan korban kemudian dieksekusi hingga tewas.
“Motif sakit hati, dan itu menjadi alasan para pelaku membunuh korban secara sadis,” terang Bagus.
Sepanjang jalannya reka ulang, NH anak kandung Hasiya, terlinat menangis. Pelaku merasa menyesal telah ikut serta membunuh ibu kandungnya. Ia merasa bujuk oleh pacarnya ( SA).
Saat itu menurut NH tidak ada niat untuk membunuh korban. Para pelaku berencana hanya memberi pelajaran dengan cara dipukul.
“Katanya (pelaku SA) cuma dipukul, ternyata ibu saya di bunuh pakai pisau dan clurit oleh SA dan AW,” katanya.
Warga yang menyaksikan rekonstruksi di sekitar TKP terlihat geram. Alasannya anak kandung korban berkomplot dengan pelaku lainnya tega membunuh ibunya sendiri.
“Anak durhaka, harus dihukum mati pelaku,” kata salah seorang warga.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad Hasiya ditemukan tergeletak di saluran irigasi. Setelah melalui penyelidikan terungkap pelaku ternyata tidak lain adalah SA (50) warga Dusun Jombang Desa.Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan AW ( 53) Pria warga JI. Balongrawe Baru Desa Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto serta NH(40) warga Desa Kencong Kecamatan Kencong, Putri kandung korban.
Pemicunya hubungan SA dan NH tidak mendapat restu dari ibunya. Mereka seringkali bertengkar. Korban bersikukuh tak akan merestui hubungan keduanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman terberat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(ary)