Diksi.co.id, Jember
Jumlah narapidana atau warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas A II Jember menurun dari tahun 2022. Tahun lalu jumlah WB lebih 1200 orang, di awal tahun 2023 menurun menjadi 1041 orang.
Angka hunian tersebut jauh melebih kapasitas. Daya tampung ideal Lapas yang berada di utara alun-alun Kabupaten Jember ini sebenarnya hanya 390 orang.
Kepala Lapas Jember Hasan Basri
menjelaskan sebanyak 59 tahanan atau WB yang kini dititipkan di sel tahanan Polres Jember.
“Ada warga binaan yang sekarang masih ada di sel tahanan Polres Jember,” jelasnya.
Masih menurut Hasan, agar jumlah penghuni Lapas tidak terus bertambah, salah satu cara yang efektif adalah dengan memberikan restortive justice.
” Saran kami untuk aparatur negara seharusnya bisa memberikan restorasi justice sebelum benar-benar memutuskan para pelaku ke penjara, masyarakat yang melanggar hukum seharusnya bisa di berikan efek jera sebelum memutuskan untuk ke bui, kecuali memang pidana berat,” tuturnya.
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Alternatif penegakan hukum yang bisa dilakukan antara lain mengenakan pelanggar hukum dengan pidana adat, sanksi materi atau efek jera.
” Selain itu kita juga harus memikirkan bagaimana psikis dari keluarganya, dan memikirkan bagaimana nasib setelah para napi ini keluar dari penjara,”katanya.
Agar masyarakat paham dengan hukum positif, dibutuhkan edukasi atau sosialisasi yang bisa dilakukan oleh media massa maupun para aparatur negara.
Semua pihak di tegaskan Hasan, memiliki tanggung jawab bersama mengedukasi semua lini masyarakat terkait aturan negara hukum pidana dengan hukuman berat maupun pidana hanya dengan sanksi, sehingga masyarakat Jember bisa lebih mengerti.
“Kecuali memang pidana berat itu harus di hukum, jangan yang pencurian sepele misal seperti mencuri singkong harus di hukum, kita harus bijak dalam menyikapi segala sesuatu,”tegasnya.