Diksi.co.id, Banyuwangi | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Banyuwangi mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (2/3/2023) siang.
ODGJ yang diamankan itu, sering berkeliaran dan marah-marah (ngamuk) tak karuan, membuat warga setempat resah, dan melaporkan kasus tersebut ke Satpol-PP.
Kasi Ops Satpol-PP, Ali Mansur mengatakan, ODGJ yang diamankan adalah warga setempat. Dikarenakan mengganggu ketentraman masyarakat, pihaknya mengamankan ODGJ tersebut.
Menurut Ali Mansur, ketika mau diamankan, ODGJ itu sempat tidak terima. Pihaknya berusaha membujuk, kemudian menuruti aparat.

“Setelah berhasil diamankan, orang dalam gangguan jiwa itu kita bawa ke Dinas Sosial untuk ditangani lebih lanjut,” kata Ali Mansur, Kamis (2/3/2023).
Ali Mansur mengungkapkan, laporan pihaknya terima bahwa ODGJ tersebut sering mengganggu warga dan anak-anak yang ada dilingkungan Kelurahan Temenggungan. Bahkan ia sering memukul warga dan merusak rumah warga.
“Kejadian terakhir ODGJ ini memukul warga. Karena sangat meresahkan warga melaporkan kasus ini ke Satpol-PP agar dilakukan tindakan,” jelasnya.
Tindakan pengamanan ODGJ tersebut dilakukan, karena keberadaan membahayakan dan dinilai melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
“ODGJ ini sudah kami serahkan ke Dinas Sosial. Informasinya akan dibawa ke Panti Rehabilitasi di Malang untuk perawatan kejiwaan yang bersangkutan,” pungkasnya. (Kur)