Diksi.co.id, Jember | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember di masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024 rutin menegakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bersama Basdan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) rutin menertibkan alat peraga kampanye (APK).
Setiap dua minggu sekali seluruh jajaran Satpol PP di kecamatan dan jajaran Bawaslu di kecamatan (Panwascam) turun ke lapangan. Mereka menertibkan APK yang dinilai melanggar PKPU.
“Kami bersama jajaran Bawaslu setiap hari Jumat dua minggu sekali melakukan penertiban,” kata Kasatpol PP Pemkab Jember Bambang Saputro, Rabu (3/1/2024).
Kriteria APK yang ditertibkan diataranya adalah yang dipasang langsung di pohon, di dekat tempat ibadah, rumah sakit, di dekat sekolah maupun di dekat kantor pemerintahan.

Satu persatu APK dicopot dan langsung disita oleh petugas.
Hasil APK yang disita kemudian dibawa ke kantor Panwascam. Namun APK yang disita dapat diambil kembali oleh caleg atau tim sukses dari capres-cawapres.
Menurut Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya, APK bisa diambil asal memenuhi persyaratan.”Boleh, asal dapat mandat dari pengurus partai minimal tingkat kecamatan ketua dan sekretaris,” kata Sanda.
Berdasarkan data yang diterima media, dari Bawaslu Jember, setidaknya APK ditertibakan per Desember 2023 lalu ada sebanyak 10.026 lembar.(ary)