Diksi.co.id Banyuwangi – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil gagalkan kasus penyelundupan Minuman Keras (Miras) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) diatas kapal yang sedang sandar di dermaga ASDP Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (7/3/2025).
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan, sebanyak 540 botol arak yang diduga tidak memiliki izin edar.

“Selain mengamankan ratusan botol miras jenis arak, kami juga berhasil mengamankan terduga pelaku yang menumpang Kapal Motor Penumpang (KMP) yang sedang sandar di dermaga ASDP Ketapang,” jelas Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Mochammad Wahhudi.
Kompol Mochammad Wahhudi menegaskan, terkait pengungkapan kasus ini, pihaknya akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan berikut barang buktinya, ” tegas Kompol Mochammad Wahhudi kepada awak media.
“Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,” imbuhnya.
Saat ini, kata Kompol Mochammad Wahyudi tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Terungkapnya kasus dugaan penyelundupan miras ini, ketika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kendaraan berlangsung diatas kapal.
“Saat memeriksa itu, kami menemukan ratusan botol minuman keras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah.”terangnya.
Kompol Mochammad Wahyudi membeberkan, saat itu pihaknya sedang melakukan patroli, dan mmencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Polairud menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan operasi dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal,” tegas Kompol Muchammad Wahyudi.
Polresta Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.”tambahnya. (Git)