Senin, Oktober 12, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Satreskrim Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Rumah Di Sobo

Diksi.co.id Banyuwangi – Berkat bukti petunjuk rekaman CCTV , Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil ungkap pembobolan rumah di wilayah Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, yang merugikan korban sebesar Rp30,5 juta, dan meringkus terduga pelaku S (39).

Peristiwa dugaan pembobolan rumah tersebut terjadi pada (5/2/2026) lalu, saat rumah kosong, ditinggal bekerja. Ketika sepulang kerja sore hari, mendapati lemari pakaian terbuka dan sejumlah pakaian serta pakaian yang berada di dalam kamar berserakan.

Melihat keadaan rumah berantakan, korban lantas memeriksa barang berharganya, ternyata tiga perhiasan berupa cincin, gelang, serta kalung berikut bandul, bersama uang tunai Rp2,5 juta raib. Sedangkan kondisi pintu belakang rumahnya kondisinya rusak dengan bekas congkelan.

Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp30,5 juta. Peristiwa kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga menelusuri jejak digital dan rekaman CCTV di sekitar rumah.

Pengembangan pada Jumat (9/10/2026) menghasilkan petunjuk yang mengarah kepada S. Polisi mengidentifikasi kendaraan dan pakaian yang diduga digunakan saat kejadian melalui rekaman kamera pengawas.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan petunjuk di lapangan.

Menurutnya, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap terduga maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan konstruksi hukum perkara secara utuh.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh dan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Tambahnya.

Perkara tersebut didalami dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Git)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER