Diksi.co.id Banyuwangi | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, mengimbau seluruh juru parkir (jukir) resmi untuk tidak memungut uang dari masyarakat yang melakukan parkir.
Bertempat di RTH Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, imbauan disampaikan Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi, Wahyuono M Loksosno saat memberikan pembinaan kepada puluhan Jukir resmi Kecamatan Genteng.
“Dasarnya mereka ada SK dari pak Kepala Dinas, berdasarkan aturan itu jukir sudah kita gaji, di lapangan tidak boleh ada pungutan,” kata Wahyuono M Laksosno, Kamis (21/9/2023).
Mencegah terjadinya pungutan liar di lapangan, Dishub Banyuwangi memasang atribut bertuliskan “parkir gratis” pada seragam jukir resmi.
“Selain mengedukasi pada jukir kita juga mengedukasi pada masyarakat agar tau bedanya jukir resmi dan liar. Untuk itu kita juga memberikan ID card pada jukir resmi,” jelasnya.
Apabila masyarakat memberi juga tidak menjadi masalah selama pemberian itu tidak ada unsur paksaan.
“Ini sifatnya nafsi-nafsi, kalau kita menyarankan, yang penting disitu jukirnya tidak menarik pungutan,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, Dishub Banyuwangi juga mengingatkan agar jukir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saat ini di Kabupaten Banyuwangi terdapat total 328 jukir resmi yang terdaftar.
“Perlu diketahui, gaji jukir resmi Kabupaten Banyuwangi saat ini belum mencapai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Gajinya masih Rp 800 ribu per bulan dan dapat biaya BPJS,” Wahyuono.
Dishub Banyuwangi telah mengusulkan peningkatan gaji jukir kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memastikan kesejahteraan jukir sesuai dengan UMK.
“Apabila disetujui, kita bisa menindak tegas, misal dikasih SP (Surat Peringatan) apabila dilapangan terjadi pungutan liar. Karena itu merupakan pelanggaran berat dan akan dipecat,” pungkasnya. (Kur)