Diksi.co.id Banyuwangi – Panitia Kerja (Panja) DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 mulai melaksanakan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Mereka telah membentuk dan mematangkan rancangan peraturan DPRD Banyuwangi.
Dalam rapat tersebut, Ruliyono terpilih menjadi ketua Panja, sedangkan Ficky Septalinda menjadi sekretaris.

Panitia Kerja DPRD Banyuwangi.
Ruliyono mengatakan bahwa Panja Tata Tertib terdiri dari perwakilan enam fraksi yang ada di DPRD Banyuwangi. Pembahasan Tatib kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
”Sehari melakukan pembahasan, Panja merampungkan sedikitnya 47 pasal,” ucap Ruliyono kepada awak media, Senin (9/9/2024)
Padahal, setiap pasal terdiri dari sejumlah ayat. Sehingga, membutuhkan waktu panjang. Tatib ini nantinya akan menjadi rujukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
“ Hari ini pembahasan perdana. Kita berhasil menyepakati 47 pasal dari 170 lebih rancangan pasal,” ucap Ketua Panja DPRD Banyuwangi, Ruliono usai memimpin pembahasan tatib.
Tatib DPRD ini terbilang unik. Biasanya, tatib mengikat secara internal. Namun, tatib DPRD bisa mengikat pihak lain. Seperti, Pemkab Banyuwangi atau eksekutif.
“ Jadi, dalam tatib ini kita bahas aturan ketika eksekutif mengajukan Raperda atau dokumen KUA-PPAS. Ini uniknya,” kata politisi Golkar ini.
Ruliono memuji sejumlah anggota DPRD yang baru memberikan banyak masukan yang inovatif. Salah satunya, ada yang mengusulkan aturan rapat menggunakan teknologi informas (IT). Misalnya, pakai apilkasi zoom ketika paripurna.
Namun, hal ini tidak serta merta disepakati. Sebab, muncul kekhawatiran, ketika aturan zoom diterapkan akan mengurangi kinerja DPRD. Apalagi, ketika paripurna yang mengundang elemen lain.
“ Ini yang pembahasannya cukup alot. Khawatirnya ketika harus kuorum, ternyata banyak yang memilih zoom, tidak bisa hadir,” jelasnya.
Pihaknya mentargetkan pembahasan tatib DPRD ini bisa segera rampung. Sebab, akan menjadi rujukan dalam pembentukan AKD. “ Pembentukan AKD ini berkaitan dengan pembagian tupoksi dan kerja DPRD. Jadi, tatib idealnya harus segera selesai,” tutupnya.
Usai dilantik, jajaran DPRD Banyuwangi menggelar paripurna perdana, Senin (2/9/2024) siang. Paripurna mengesahkan enam fraksi, berikut susunan pengurusnya. Dari keenam fraksi ini, satu diantaranya fraksi gabungan. Enam fraksi yang disahkan masing-masing, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golkar dan gabungan Fraksi NasDem – Partai Persatuan Pembangunan. (Lin)