BOLAANG MONGONDOW SELATAN — Operasi gabungan yang dimotori oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado bersama Polda Sulawesi Utara membuahkan hasil gemilang. Tim sukses menyapu bersih praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak kawasan konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada Minggu (11/10/2026).
Operasi penertiban skala besar ini menjadi bukti nyata ketegasan negara dalam menindak perusak lingkungan. Kegiatan ini melibatkan kekuatan penuh dari personel Ditreskrimsus Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, jajaran Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, dan petugas Balai Taman Nasional.
Pasukan gabungan berhasil menembus dan melumpuhkan dua titik utama penambangan ilegal, yakni kawasan Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas.
Di lokasi Mobungayon Bawah, operasi ini sukses membongkar dan menghancurkan infrastruktur tambang berskala masif. Petugas menemukan 72 tenda komplotan penambang, 13 unit alat penyedot air (alkon), tujuh tromol besar, serta delapan lubang tambang utama. Tiga oknum yang diduga kuat sebagai pelaku lari kocar-kacir meninggalkan lokasi saat tim Gakkum dan aparat merangsek masuk.
Keberhasilan serupa juga ditorehkan di Mobungayon Atas. Tim memberangus enam tenda, 12 tromol besar, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang. Tidak hanya itu, aparat juga menemukan bukti pembalakan liar berupa 42 balok kayu dan 30 lembar papan.
Sebagai langkah tegas agar aktivitas terlarang ini tidak terulang, seluruh sarana, prasarana, dan lubang tambang di kedua lokasi tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Plt. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Johannes Kindangen, menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi dari Polri dan Gakkum dalam melindungi paru-paru dunia.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” tegas Kombes Pol Johannes.
Ia menambahkan, sinergi yang kuat antara instansi kehutanan dan kepolisian akan terus digencarkan. Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak coba-coba melakukan penambangan ilegal, serta proaktif melapor jika melihat aktivitas serupa.
Rangkaian operasi gemilang ini ditutup dengan apel konsolidasi yang digelar di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu sore pukul 17.30 WITA. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid, menandai suksesnya misi penyelamatan kawasan konservasi di semenanjung utara Sulawesi tersebut.



