Diksi.co.id, Sumenep | Seorang perempuan berinisial MR, warga Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatab Sapeken, diduga dihabisi oleh suaminya sendiri CN.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, diketahui tindakan kriminal tersebut ditengarai karena suami merasa tersinggung dan sakit hati.

Saat istrinya berpamitan hendak pergi ke Bali bersama selingkuhannya.
Tak hanya itu, bahkan menurut CN, korban sudah tidak menganggap dirinya sebagai suami.
Terungkapnya kasus rajapati tersebut bermula saat Polsek Sapeken mendapatkan laporan kehilangan.
Kala itu Polres Sumenep menerjunkan tim khusus, guna melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Sapeken.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, segera mencari keterangan dengan melakukan interogasi kepada sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku.
Keterangan yang diberikan oleh CN, berbeda dengan sejumlah saksi lain.
“Tim menemukan kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai, dengan keterangan saksi lain,” kata Kapolres, Rabu (22/2/2023).
Setelah didalami, akhirnya terlapor CN mengakui perbuatan kejamnya tersebut dilakukan pada hari Selasa (7/2/2023).
Setelah berhasil menghabisi istrimya, keesokan harinya CN mengambil mayat MR dan menguburkannya di sebuah pantai, yang tak jauh dari TKP awal.
“Tanggal 18 Februari kemarin, tim medis melakukan penggalian, kemudian autopsi terhadap jasad korban,” ucap AKBP Edo.
Akibat perbuatannya tersebut, CN akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindakan pidana dengan merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dan)