Diksi.co.id, Banyuwangi | Seorang suami inisial IS (33) warga Kecamatan Bangorejo membakar rumah istri sirinya. Aksi nekatnya itu diduga dipicu rasa cemburu kepada ISR istrinya.
Peristiwa pembakaran rumah bermula saat IS mendatangi rumah ISR di desa Tempurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam membenarkan pembakaran rumah yang dilakukan oleh IS. Pelaku menduga istrinya memiliki selingkuhan.
“Sehari sebelum terjadi pembakaran rumah, mendatangi rumah IS marah-marah tidak terkontrol, IS menduga istri sirinya memiliki selingkuhan,” kata AKP Sutarkam, Rabu (8/3/2023)
Ketika bertengkar itu kata AKP Sutarkam IS sempat merampas handphone milik ISR, kemudian, mematahkan menjadi dua bagian.
Penuh rasa emosi, IS kemudiam mengajak korban ke rumahnya di Desa Tempurejo. ISR kala itu menuruti keinginan suaminya.
“Mungkin ISR tidak betah tinggal di rumah suaminya. Tiga hari kemudian, tepatnya pada Jum’at (17/2/2023) korban melarikan diri dari rumah suaminya,” terangnya.
Melihat istrinya tidak ada di rumah, IS langsung emosi. Keesokan harinya, IS mencari istrinya di rumahnya. Namun tidak menemukannya. Bahkan hingga dicari keliling kampung istrinya tak kunjung ketemu.
“Kecewa tidak menemukan orang yang dicari, kemudian pelaku membakar dengan korek api selimut yang ada diatas kasur di dalam kamar,” ujarnya.
Usai membakar selimut, pelaku langsung keluar rumah, dan meninggalkan selimut yang masih terbakar
“Kobaran api dari selimut itu semakin membesar, warga yang melihatnya berusaha memadamkan kobaran api tersebut,” paparnya.

Beruntung, korban api tersebut tidak sampa menghanguskan seisi rumah. Hanya bagian kamar saja yang hangus terbakar, seperti lemari, dipan, pakaian yang ada didalam kamar ludes terbakar.
“Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Bangorejo,” tandasnya.
Dari laporan tersebut, polisi langsung mendalami peristiwa tersebut, dan memintai keterangan beberapa saksi. Bahkan, polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa handphone yang patah yang dirusak oleh pelaku, serta barang milik korban yang terbakar.
Lanjut Kapolsek Bangorejo, setelah memiliki alat bukti, pihaknya langsung mengamankan IS dan menetapkan menjadi tersangka, atas dugaan pembakaran rumah dan perusakan barang.
“Tersangka disangkakan pasal
406 jo pasal 187 KUHP,” pungkasnya. (Kur)