Diksi.co.id, Banyuwangi | Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Kementerian Perhubungan menaikkan harga tiket penyeberangan Ketapang – Gilimanuk naik 13 persen.
Kenaikan harga tiket ini mulai diberlakukan pada Jumat (22/12/2023) mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis (4/1/2024) pukul 23.59 WIB.
General Manager, ASDP Cabang Ketapang, Syamsudin menjelaskan, kebijakan menaikkan harga tiket penyeberangan sebesar 13 persen ini berlaku untuk semua golongan.
“Kenaikan tarif itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 156 Tahun 2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk,” jelas Syamsudin

Ia menjelaskan, sesuai surat dari Kementerian Perhubungan tersebut, langkah ini diambil untuk meningkatkan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama angkutan Natal Tahun Baru 2023/2024.
“Dengan kebijakan tarif diferensiasi, tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk naik sebesar 13 persen,” kata Syamsudin.
GM Ketapang-Gilimanuk, Syamsuddin menjelaskan, tarif diferensiasi penyeberangan tersebut telah disesuaikan pada e-ticketing system Ferizy.
“Penumpang yang telah membeli tiket sebelum penetapan kebijakan diferensiasi masih akan dikenakan tarif normal. Meskipun tanggal keberangkatannya pada rentang periode Nataru,” ucapnya.
Menurutnya, selisih kenaikan tarif ini, masuk dalam pendapatan operator. Sementara biaya pelabuhan tetap sama seperti sebelumnya.
Maka dari itu, kata Syamsuddin ASDP meminta para operator kapal untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan untuk para penumpang.
“Kami percaya bahwa langkah ini akan memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran operasional dan pelayanan angkutan penyeberangan selama periode Nataru,” tegasnya.
Berikut tarif diferensiasi penyebrangan Ketapang-Gilimanuk yang akan berlaku selama Nataru :
Dewasa: dari Rp10.600 menjadi Rp11.600 (naik Rp1.000). Bayi: dari Rp1.600 menjadi Rp1.700 (naik Rp100).
Golongan I: dari Rp11.000 menjadi Rp12.400 (naik Rp1.400). Golongan II: dari Rp31.600 menjadi Rp35.100 (naik Rp3.500).
Golongan III: dari Rp45.000 menjadi Rp51.400 (naik Rp6.400). Golongan IVa: dari Rp213.400 menjadi Rp245.000 (naik Rp31.600). Golongan IVb: dari Rp182.400 menjadi Rp193.200 (naik Rp10.800).
Golongan Va: dari Rp420.400 menjadi Rp482.900 (naik Rp62.500). Golongan Vb: dari Rp309.500 menjadi Rp327.500 (naik Rp18.000).
Golongan VIa: dari Rp637.800 menjadi Rp731.600 (naik Rp93.800). Golongan VIb: dari Rp511.100 menjadi Rp540.500 (naik Rp29.400).
Golongan VII: dari Rp630.300 menjadi Rp665.700 (naik Rp35.400). Golongan VIII: dari Rp888,300 menjadi Rp936.100 (naik Rp47800). Golongan IX: dari Rp1,229.600 menjadi Rp1.295.400 (naik Rp65.800). (ars).