Diksi.co.id, Banyuwangi | Dugaan kasus pencabulan kembali terjadi di Banyuwangi. Tersangkanya ayah tirinya sendiri yang tega menyetubuhi UT (15) anak gadisnya berulang kali.
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh KM (45) warga Kecamatan Cluring, kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Cluring.
Kapolsek Cluring, AKP Eko Darmawan mengatakan tersangka KM diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Tersangka diduga menyetubuhi anak tirinya sejak tiga tahun lalu, tepatnya pada tahun 2020 lalu, sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP.

“UT menjadi korban pencabulan oleh bapak tirinya sendiri sejak tiga tahun lalu. Saat itu korban masih kelas 2 SMP, saat ini korban sudah kelas 1 SMA,” kata AKP Eko Darmawan, Minggu (19/2/2023).
AKP Eko Darmawan mengungkapkan peristiwa pertama tindakan asusila ini terjadi ketika rumah sedang sepi. Kebetulan, korban satu rumah dengan ayah tirinya.
Kondisi rumah sepi ini dimanfaatkan oleh KM untuk menggagahi anak tirinya dengan cara membujuk rayu.
Atas rayuan tersebut, korban tertekan dan dipaksa oleh KM, akhirnya tidak mampu melawan, dan menyerahkan kesuciannya kepada ayah tirinya.
“Kasus persetubuhan KM ini sejak tahun 2020 dan berakhir hingga 16 Februari 2023 kemarin,” ungkap AKP Eko Darmawan.
Merasa dibuat melampiaskan nafsu bejatnya ayah tirinya. Korban melaporkan kasus ini ke orang tua kandungnya.
Mendengar keluhan anak gadisnya, orang tua kandung korban tidak terima, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polisi.
“Kami menerima laporan orang tua kandung korban pada Jum’at (17/2/2023),” terangnya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung bergerak untuk mengumpulkan barang buktinya. Setelah barang bukti berhasil diamankan, langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Kur)