Diksi.co.id, Jember | Mundurnya Mohammad Thamrin dari jabatannya sebagai Ketua PMI Cabang Jember dinilai positif oleh pemerhati kebijakan publik Aep Ganda Permana. Thamrin dinilai mempunyai sikap gentleman.
Para ketua organisasi, lembaga plat merah, atau badan dapat mencontoh sikap legowo Thamrin.
” Thamrin ini memberi contoh buat yang lainnya termasuk para pengurus PMI Jember lainnya. Kalau jabatan pimpinan dari organisasi, lembaga atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Jember yang diperoleh karena latar belakang politis, ketika dinilai publik sudah gagal memimpin lebih baik mundur,” katanya, Minggu (24/08/2025).
“Ye lebih baik diletakan jabatannya agar kemudian diisi oleh personal lainnya yang punya potensi untuk membawa kemajuan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Mohammad Thamrin telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua PMI Cabang Jember melalui surat pengunduran diri tertanggal 21 Agustus 2025 lalu. Surat yang ditanda tangani diatas materai ditujukan kepada Ketua PMI Provinsi Jawa Timur.
Sebelum mengundurkan diri, banyak pihak mendesak mantan pejabat Pemkab Jember tersebut untuk mundur. Penyebabnya sejak memimpin PMI Cabang Jember pada tahun 2022 lalu kondisi organisasi kemanusiaan tersebut dianggap mengalami kemunduran.
Publik menduga, Thamrin menduduki kursi ketua PMI Cabang Jember atas ‘pemberian’ dari Bupati Jember Hendy Siswanto. Kedekatan istri Thamrin dengan Kasih Fajarini istri Bupati Hendy membuatnya tanpa hambatan merebut jabatan itu.
Setelah menjadi ketua, banyak kebijakan yang dibuatnya bermasalah.
Berdalih efesiensi Thamrin mengurangi anggaran dan menghentikan banyak kegiatan baik yang bersifat internal. Diantaranya terkait kenaikan gaji atau honor pegawai, dan penghentian pembinaan kepada para relawan PMI.
Kegiatan yang bersifat ekseternal seperti penghentian layanan ambulans gratis yang sebelumnya banyak membantu masyarakat
Tidak hanya itu, Thamrin juga telah membuat peraturan organisasi (PO) ilegal. PO ala pria bergelar doktor tersebut dinilai melanggar yang ada diatasnya.
Kebijakan Thamrin yang berpotensi pidana pun telah muncul. Salah satu penjualan mobil ambulans plat merah, dan juga dugaan penyimpangan keuangan karena selama ini tidak transparan.(guh/ary)



