Diksi.co.id, Banyuwangi | Seorang gadis berinisial NPA (17) disabilitas atau difabel mental, warga Kecamatan Muncar harus menanggung beban gara-gara ulah bejat tiga pria Lanjut Usia (Lansia).
Mereka adalah KT (67), WG (56), dan SY (65) yang tak lain tetangga korban. Akibat ulah ketiga kakek itu, kini korban hamil lima bulan.
Hamilnya NPA siswi kelas 3 SMP diduga diperkosa oleh tiga kakek-kakek bermoral bejat itu, kini harus menanggung malu.
Terungkapnya kasus ini, salah satu tetangga korban melihat perut NPA membuncit. Merasa penasaran, warga menanyai. Namun korban tutup mulut.
Warga tidak kehilangan akal, mereka membeli test pack lalu mengeceknya, hasilnya strip merah dua alias hamil.

Dari hasil pemeriksaan test pack tersebut, warga mendatangi ibu korban, dan menyampaikan hasil pemeriksaan itu. Bahkan, kabar hamilnya NPA ini terdengar perangkat desa setempat.
Agar kabar ini tidak simpang siur, dan mengungkap siapa pelakunya, ibu korban melapor kasus ini ke Polsek Muncar.
Kanit Reskrim Polsek Muncar, Iptu Sadimun membenarkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Korban adalah gadis berkebutuhan khusus,” kata Iptu Sadimun, Jum’at (10/3/2023)
Korban bertempat tinggal bersama ibu dan kakaknya, tergolong warga berpendapat rendah.
Karena tekanan ekonomi, ibu dan kakak korban tidak pernah memperhatikan pertumbuhan NPA.
Untuk mengungkapkan kasus ini kata Iptu Sadimun cukup memakan waktu. Pihakya harus sabar dan telaten. Dengan kesabaran tersebut, akhirnya NPA mengakui perbuatan tiga 1pelaku yang menyebabkan hamil.
“Tiga pelaku yang disebut oleh korban adat KT, WG dan SY. Ketiga pelaku ini masih tetangga korban,” ungkapnya.
Iptu Sadimun mengatakan, diduga tiga pelaku ini mengetahui kondisi korban yang memiliki gangguan mental. Para pelaku ini diduga memanfaatkan kekurangan korban ini untuk dicabuli.
“Dari tiga tersangka, baru tersangka yang berhasil ditangkap, yakni KY. Sedangkan WG dan SY masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Hasil pemeriksaan tersangka KT. Ia mengaku berbuat tidak senonoh terhadap NPA sebanyak 10 kali. Ia melakukan pencabulan sejak bulan Mei 2022 hingga Januari 2023. Saat melakukan persetubuhan TKP-nya di rumah KT, dan di gubuk persawahan.
“Dari pengakuan KT. Usai menyetubuhi, korban diberi uang Rp 50 ribu,” bebernya.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Muncar menjelaskan, saat melakukan pencabulan, tiga tersangka melakukan secara sendiri-sendiri. Tidak dilakukan secara bersamaan atau bergantian.
Kondisi kesehatan korban sangat baik, ia saat ini sedang mengandung lima bulan. Agar Kondisi kandungan dapat dipantau, pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk memantau kondisi kandungan korban,” pungkasnya.(Tyo)