Kepala inspektorat Ratno Priambodo mengatakan akan memproses secara administratasi bila ada laporan ada pelanggaran, namun selama ini belum pernah menerima laporan.
“Kami belum pernah menerima laporan. Kami akan memeriksa jika ada laporan dan bentuk penindakannya administratif,” kata Ratno.
“Memang seharusnya mulai dikurangi cara pembayaran langsung kepada pemungut pajak agar kedepan tidak terjadi lagi kebocoran pajak,” tambahnya.
Sementara Kepala Badan pendapatan daerah Hadi Sasmita mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk menghindari kebocoran pajak dengan memperbaiki sistem pembayaran untuk mengurangi keteribatan langsung personil petugas.

Hadi mengaku Pemkab Jember juga menjadi korban penyelewengan terbukti hingga saat ini dari target setoran PAD dari sektor PBB sebesar Rp 78 miliar lebih yang disetor hanya kurang lebih Rp 56 miliar.
“Kami sekarang ini sedang melakukan rekon (pencocokan) kewajiban PBB setiap desa,” kata Hadi.
“Pemkab telah melakukan pembenahan cara pembayaran dengan aplikasi JMbako, bisa juga membayar di minimarket maupun melalui aplikasi perbankan untuk pembayaran elektronik,” sambungnya.
Hadi juga membantah adanya pembayaran pajak dengan cara glondongan. “Sudah tidak ada lagi pembayaran dengan gelondongan namun menggunakan NOP (nomor obyek pajak),” katanya.

Dari pertemuan tersebut tercapai 3 poin kesepakatan untuk dilaksanakan oleh pihak terkait. Kesepakatan kemudian ditandangani para pihak yang terlibat pada pertemuan.(rc)



