Aksi yang kedua pun dilakukan dengan cara yang sama dengan kasus yang pertama.
“Aksi tersangka terus diulangi hingga awal tahun 2023. Dengan menjual barang curiannya dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta,” bebernya.
“Tersangka SK bekerjasama dengan MA, untuk mendapatkan keuntungan masing-masing,” ujarnya.
Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan, tersangka SK mengaku melakukan aksi Curanmor seorang diri. Dan hasil curian ini untuk berfoya-foya dan untuk kebutuhan pribadi.
“Tersangka SK ini seorang residivis kasus yang serupa. Tersangka SK tersandung kasus Curanmor pada tahun 2019,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka SK dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan MA dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Kedua tersangka saat ini kami amankan di Mapolresta Banyuwangi untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aad)