Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Tolak Pungli, Wali Murid SMPN 1 Glenmore Diintimidasi Komite dan Pihak Sekolah

Diksi.co.id, Banyuwangi | Akibat menolak membayar berbagai jenis pungutan liar, seorang wali murid SMPN 1 Glenmore, Kabupaten Banyuwangi mengaku mendapat intimidasi dari beberapa pihak. Alasan penolakan oleh wali murid karena pungli tersebut melanggar aturan yang ada.

Wali murid berinisial DI, mengatakan pungutan tersebut sangat membebani dan meresahkan orang tua siswa.

“Ini data pungutan SMPN 1 Glenmore, Kelas VII sebesar Rp 896 ribu. Kelas VIII sebesar Rp 888 500, dan Kelas IX sebesar Rp 988 ribu,” ungkap DI.

Rincian jumlah pungutan yang dilakukan SMPN 1 Glenmore, Banyuwangi.(diksi.co.id/kuryanto)

Keseluruhan siswa SMPN 1 Glenmore dari Kelas VII hingga Kelas IX, berjumlah 690 an siswa.

“Tolong bantu beritakan data dari saya ini mas, karena kami merasa sangat terbebani. Bohong besar kalau kami bisa membayar Rp 100 ribu, karena sebelum menyampaikan keluh kesah kami sudah di intervensi dan diintimidasi baik oleh pihak komite maupun pihak sekolah,” keluhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak SMPN 1 Glenmore melakukan pungutan bernilai ratusan ribu rupah dengan dalih partisipasi Peran Serta Masyarakat (PSM), untuk membantu kegiatan belajar mengajar tahun 2023/2024. Jumlah uang pungli yang harus dibayarkan cukup banyak.

Berdasarkan pengakuan wali murid berinisial SR, total iuran yang diminta sebesar Rp888.500. Waktu pelunasan dana 4 bulan, atau paling lambat akhir bulan Desember 2023.

“Pihak sekolah SMPN 1 Glenmore membuat surat Berita Acara Kesepakatan yang harus diisi identitas beserta tandatangan wali murid, hari Selasa (5/9/2023),” kata SR, Senin (11/9/2023).

SR kemudian menjelaskan berdasarkan pengetahuannya ada perbedaan aturan dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah.

“Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orang tua/wali secara langsung,” jelas SR.

Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

“Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012,” ucap SR.

Disebutkan juga oleh SR, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau meresahkan masyarakat.

Dari penelusuran dalam Permendikbud, disebutkan perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:

1). Sumber penerimaan:

– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.

– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.

 

Kewajiban membayar:

– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.

– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

2). Besaran yang dibayar:

– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

3). Jangka waktu membayar:

– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

– Sumbangan sekolah, tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

4). Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat atau swasta.

5). Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat/swasta.

Pungutan maupun sumbangan sekolah, pengumpulan dan penggunaan dananya harus dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.

Sedangkan terkait larangan Pungutan Sekolah antar lain: Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

a). Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

b). Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

c). Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

d). Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Untuk sanksi pungutan juga diatur diantaranya;

Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.

Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Kur)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.