Sabtu, September 14, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Tri Sandi WO dari Rekapitulasi Ulang KPU Jember

Diksi.co.id, Jember | Tri Sandi Apriana dengan Tim saksinya meninggalkan lokasi rekapitulasi ulang perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.

KPU Jember Rabu (19/6/2024) menggelar rekapitulasi perhitungan ulang perolehan surat suara anggota DPRD Kabupaten Jember Pemilu 2024 lalu.

Rekapitulasi ulang tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) pada keputusan perkara no 118, berdasarkan permohonan Partai Demokrat untuk menyandingkan C-Hasil Plano dengan D-Hasil PPK Kecamatan Kaliwates Jember.

Proses penyadingan data dari awal sudah sedikit panas. Saksi dari partai Demokrat melakukan protes terhadap Komisioner KPU. Karena form C-Hasil Plano sudah tidak tersegel.

Saksi dari Caleg Partai Demokrat Tri Sandi Apriana saat melakukan protes dengan menunjukan data yang mereka miliki berbeda dengan D Hasil KPU, Rabu (19/6/2024).(diksi.co.id/ary)

Para komisioner KPU Jember kemudian berusaha menjelaskan bahwa saksi harus memahami amar putusan MK.

Merasa beberapa kali protesnya tidak dihiraukan KPU, saksi dan Tri Sandi Apriana yang merupakan menantu Bupati Hendy Siswanto kemudian keluar dari ruangan rekapitulasi.

“Kami dari partai Demokrat menyatakan Walk Out dan tidak melanjutkan amar putusan dari MK. Karena ternyata yang pertama, kami menemukan bahwa form C-Plano sudah tidak tersegel. Artinya sudah pernah di buka dan kita menemukan bahwa ada tanda tangan yang tidak sesuai antara C-Plano sebelumnya dan setelahnya, barkot pun sudah berbeda jauh,” tegas DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi.

Caleg Partai Demokrat Tri Sandi Apriana.

Try Sandi juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Nah maka dari itu, kami akan melaporkan ke kepolisian indonesia. Karena ini sudah melanggar pidana, seperti yang kita sudah salsikan tadi C-Plano itu sudah tidak real atau tidak asli dan sudah ada perubahan,” ujarnya

“Kami tidak bisa mengajukan form keberatan, kita juga sudah pasrah apapun hasilnya mereka melanjutkan tanpa kami itu juga harusnya tidak sah, karena dilakukan tanpa saksi dari pemohon itu juga tidak boleh,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pihaknya memang sempat mendapat protes oleh saksi dari Partai Demokrat.

“Memang betul bahwa, dari pihak pemohon merasa ada ketidak sesuaian, sehingga merasa tidak ada gunanya mengikuti pleno, tetapi pleno tetap kita lanjutkan. Karena apabila ada keberatan pihak-pihak yang mengikuti kami sudah,” ujarnya pada wartawan.

Lanjut Dessi, KPU Jember sudah melakukan sesuai dengan peraturan dan petunjuk putusan Mahlamah Konstitusi (MK).

“Semua sudah sesuai, termasuk teknisnya juga sudah sesuai dengan petunjuk yang di tuangkan dalam amar putusan MK. Karena patokannya adalah C-Hasil Plano dan D-Hasil Kecamatan,” pungkasnya.(ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.