Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Unej Buka Pendaftaran Rektor Periode 2024-2028

Diksi.co.id, Jember | Universitas Jember telah membuka pendaftaran bakal calon Rektor. Masa jabatan Rektor Universitas Jember akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.

Pendaftaran bakal calon rektor adalah salah satu tahapan sebelum pemilihan calon dan penetapan serta pelantikan  Rektor Universitas Jember untuk masa jabatan 2024-2028. Hal ini terungkap dalam konfrensi media yang digelar di salah satu ruangan kantor pusat Universitas Jember, Senin (11/9/2023).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Dalam tahapan penjaringan dilakukan pembentukan panitia, pengumuman penjaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi dan pengumuman hasil penjaringan.

Pembentukan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Surat Keputusan Ketua Senat Universitas Jember Nomor 007/UN25.6.1/KL/2023 tentang Penetapan Panitia Kerja Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028.

Tahapan dan jadwal penjaringan sesuai dengan Keputusan Ketua Senat Universitas Jember Nomor 006/UN25.6.1/KL/2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Jember 2024-2028, dilakukan sebagai berikut: 1) Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Rektor telah dilaksanakan mulai tanggal 28 Agustus 2023; 2) pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 15 September 2023; 3) seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 22 September; dan 4) pengumuman hasil penjaringan dilakukan pada tanggal 27 September 2023.

Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember
Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H (kanan) saat konfrensi pers.(diksi.co.id/ary)

Menurut Ketua Panitia Kerja Penjaringan Bacarek Universitas Jember Dr. Fendi Setyawan, penjaringan bakal calon ini bisa diikuti oleh semua pendafatar dari seluruh wilayah Indonesia asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh panitia dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

“Bakal calon pendaftar adalah, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala,” kata Fendi Setyawan,” ucap Fendy Setyawan.

Setelah dalam tahap penjaringan diperoleh minimal ada 4 (empat) orang bakal calon rektor, maka tahapan selanjutnya adalah dilakukan penyaringan. Jika sampai batas waktu berakhirnya pendaftaran belum memperoleh minimal 4 (empat) bakal calon rektor, maka akan dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan. Namun jika telah memenuhi, maka tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap penyaringan adalah: a) penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat senat terbuka; dan b) penilaian dan penetapan 3 (tiga) calon rektor oleh Senat dalam rapat Senat tertutup.

Ketiga calon yang ditetapkan oleh Senat selanjutnya di sampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Pemilihan sudah harus dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor saat ini. Pemilihan dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat Bersama Menteri.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi para pendaftarr bakal calon rektor Universitas Jember;

a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;

b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN (Rektor) yang sedang menjabat;

d. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 (dua) tahun di PTN;

e. Bersedia dicalonkan menjadi Pemimpin PTN;

f. Sehat jasmani dan Rohani;

g. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

h. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;

j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

l. Berpendidikan Doktor (S3);

m. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

n. Telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.(vin)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.