Diksi.co.id Banyuwangi | Kasus insiden antara kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, penyidik Polresta Banyuwangi menetapkan Muhriyono warga Desa Pakel ditetapkan tersangka.
Penasihat hukum Muhriyono, Ahmad Rifa’i mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya Muhriyono ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan, status Muhriyono dari saksi dinaikkan jadi tersangka,” kata Ahmad Rifa’i, Selasa (11/6/2024).
Puluhan bahkan ratusan massa Desa seperti diketahui, pada Minggu (9/6/2024) malam lalu, massa desa Pakel datangi Polresta Banyuwangi.
Kedatangan masa tersebut, terkait penjemputan paksa Muhriyono warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Atas penempatan paksa tersebut, pada Senin (10/6/2024), Ahmad Rifa’i mendampingi keluarga Muhriyono mendatangi Polresta Banyuwangi untuk menanyakan penjemputan paksa tersebut.
Ahmad Rifa’i membenarkan jika Muhriyono dijemput paksa oleh polisi.
“Benar, Muhriyono dijemput paksa oleh polisi,” kata Tedjo sapaan akrab Ahmad Rifa’i.
Penjemputan paksa anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) itu, dikarena mangkir panggilan polisi sebanyak dua kali.
Menurut Ahmad Rifa’i, tidak hadirnya panggilan polisi sebanyak dua kali itu, dikarenakan ada kesalahan nama dalam panggilan tersebut.
“Alasan Muhriyono tidak memenuhi panggilan polisi itu karena ada kesalahan nama,” ujarnya.
Saat ke Polresta Banyuwangi, Ahmad Rifa’i mendampingi keluarga Muhriyono, bertemu dengan Muhriyono, ia diperiksa sebagai saksi di Unit Tindak Pidana Umum.
“Muhriyono diperiksa atas dugaan kekerasan antara warga dengan petugas keamanan perkebunan Bumisari,” jelasnya.
Saat bertemu Kasatreskrim kata Rifa’i, ia menjelaskan terkait insiden itu, antara warga dengan pihak perkebunan saling melaporkan.
Insiden ini sambung Rifa’i terjadi sekitar 2-4 bulan lalu. D
“Dalam insiden tersebut, sempat ada adu fisik,” paparnya.
Ahmad Rifa’i mengaku, dirinya salah satu penasihat hukum memohon kepada penyidik agar berhati-hati dala. Memeriksa perkara ini
“Semoga tidak ada warga desa Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka,” harapnya.
Penasehat hukum warga desa Pakel itu mengucapkan banyak terima kasih kepada Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, yang telah menjelaskan dengan gamblang terkait permasalahan ini. (Ars).
Ratusan massa Desa Pakel ketika mendatangi Polresta Banyuwangi, Selasa (11/6/2024).