Diksi.co.id, Jember | Seorang warga Dusun Curah Lele, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember ditangkap jajaran Polda Jawa Timur. Warga bernama Yeti Sofiah itu salah satu dari 4 anggota jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain tersangka Yeti Sofiah (40) polisi menangkap Saiful Khalik (48) asal Desa Rejoagung, Srono, Banyuwangi, Febri (41) asal Desa Sukadana Jaya, Sukadana, Lampung, dan Rico Thomas (38) asal Jalan Puskesmas 2, Sunggal, Medan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengaskan pengungkapan beberapa kasus TPPO bentuk keseriusan jajaran Polri menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo.
“Ini bukti bahwa kita secara serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri,” tegasnya, Senin (26/6/2023) malam.
Disisi lain Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan aktifitas penjualan orang berkedok penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini telah dilakukan para tersangka dalam rentang waktu Oktober 2022 hingga Juni 2023.
Terungkapnya kasus ini berkat informasi para korban di sosial media.
“Polisi mendapat informasi dari Sosmed adanya 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo setelah jadi korban TPPO,” katanya.

Di akun sosial media mereka berkeluh kesah dan meminta bantuan kepada presiden dan jajaran kepolisian agar mereka dibebaskan dan dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Berawal dari YouTube dan TikTok yang viral dari korban. Mereka meminta bantuan presiden untuk dipulangkan saat sedang di Myanmar. Dari Istana menghubungi Hubinter dan kemudian diteruskan kepada Bapak Kapolda dan selanjutnya menugaskan kami untuk melakukan pengungkapan,” kata Farman.
Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap, para pelaku mengiming-imingi korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji Rp 15-22 juta perbulan sebagai operator game online dan translater perusahaan di Thailand.
Setelah korban tergiur rayuan, para korban kemudian dipaksa untuk membayar Rp 17-20 juta dengan dalih untuk pengurusan berkas sebagai PMI dan akomodasi.
Setelah dokumen perjalanan ke luar negeri lengkap, pada 19 Oktober 2022 ketujuh PMI itu berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Don Mueang Internasional di Bangkok Thailand. sesampainya di Thailand mereka dijemput oleh L WNA China.
Namun, setiba disana mereka tidak dipekerjakan sebagai operator game online sesuai yang dijanjikan oleh keempat pelaku.
Para korban dipekerjakan sebagai scammer atau pencari calon klien. Selama disana para korban mengalami tindakan kekerasan jika tidak sesuai target. Pukulan, tamparan hingga ancaman akan dibunuh selalu mereka rasakan.
Tidak betah dengan derita yang mereka alami para korban kemudian berinisiatif untuk membuat konten meminta perlindungan yang ditujukan kepada pemerintah.
“Pekerjaan yang ditawarkan itu di belakang meja, artinya di depan komputer dan sebagai translater. Namun faktanya, korban ini dipekerjakan sebagai agen scammer,” tambahnya.
Polisi juga menjelaskan kronologi para tersangka terhubung dengan jaringan TPPO dari luar negeri. Saat itu sekira pada tahun 2021, tersangka Febri ditawari pekerjaan oleh J yang merupakan WNA asal Cina.
Febri diberi tugas untuk mencari PMI yang mau berangkat ke Thailand dengan gaji 800 USD, makan 4 kali sehari serta mess untuk tidur.
Febri kemudian berusaha mencari calon korban dengan menghubungi Saiful Khalik. Kepada Saiful Khalik, tersangka Febri menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan oleh J.
Usaha pencarian korban berhasil, sekitar bulan Agustus 2022 Saiful memberangkatkan 3 orang PMI dan berlanjut pada tanggal 30 Agustus 2022 kembali memberangkatkan 5 orang lagi.
Sedangkan tersangka Yeti Sofiah mendapatkan tugas sebagai pengurus berkas seperti pembuatan paspor dan sertifikat kesehatan bebas Covid-19.
Untuk tersangka Rico Thomas tugasnya mengkondisikan petugas imigrasi, agar para korban bisa lolos dan terbang ke Bandara Internasional Don Mueang.
Setelah melalui proses diplomatik, upaya pemerintah melalui Kementerian luar negeri dan pihak kepolisian berhasil.
Keenam korban TPPO sudah dipulangkan dan telah berada di Jawa Timur. Namun, satu korban yang berada di Myanmar tengah proses pemulangan dan diperkirakan dalam waktu dekat sampai ke Jawa Timur.
Selain berhasil menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit ponsel, 2 lembar print out tiket pesawat, 2 buku tabungan ATM, 2 foto e-tiket pesawat dan bukti transfer uang melalui M-Banking senilai Rp 6,5 juta.a
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.(ary)