Diksi.co.id Banyuwangi – Diduga edarkan narkoba jenis sabu, empat tersangka yakni ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19) dibekuk Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Senin (14/4/2025).
Keempat tersangka ini, diamankan anggota Satnarkoba Polresta Banyuwangi di salah satu rumah kos yang berada di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan, ditangkapnya empat tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba ini, sebagai bukti jika Polresta Banyuwangi memerangi Narkoba di wilayah kabupaten Banyuwangi.
“Empat tersangka ini, diamankan di salah satu rumah kos di Desa Tembokrejo, Muncar,” ungkap Kombes Pol Rama Samtama Putra, Selasa (15/4/2025).
Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.
“Selain mengamankan barang bukti 29 paket sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel,” bebernya.
Kombes Pol Rama kembali menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, keberhasilan tersebut adalah hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Nanang. (Git)