Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

640 Napi Lapas Jember Dapat Remisi, 2 Bebas

Diksi.co.id, Jember | Hari raya Idul Fitri adalah salah satu momen yang ditunggu para narapidana (napi) atau warga binaan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) selain peringatan hari kemerdekaan 17 Aguastus.

Pada saat hari raya keagaaman inilah para napi mendapatkan potongan masa hukumannya atau remisi.

Demikian juga para napi Lapas Kelas II A Jember. Pada hari raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 640 orang napi beragama Islam telah mendapatkan potongan hukuman bervariatif.

“Tahun ini dari 696 narapidana Lapas Kelas II A Jember yang mendapat persetujuan untuk diberikan hak remisi atau potongan masa hukuman ada 640 orang,” kata Kepala Lapas Kelas II A Jember Hasan Basri, Sabtu (22/4/2023).

SK remisi diberikan secara simbolis usai pelaksanaan sholat Id di area halaman masjid lapas.

“Lamanya masa remisi bervariasi, untuk yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 307 orang. Untuk remisi 1 bulan sebanyak 291 orang sedangkan untuk remisi 1,5 bulan ada 35 dan yang dua bulan ada 7 orang,” sambungnya.

Kepala Lapas Kelas II A Jember Hasan Basri, Sabtu (22/4/2023) bersama dua orang napi yang menerima secara simbolis SK remisi, Sabtu (22/4/2023).(diksi.co.id/aml/vin)

Hasan juga menjelaskan dari jumlah napi yang mendapat remisi 3 orang langsung bebas. Nmun salah satu napi yang bebas itu ada yang menjalani hukuman subsider maka hanya dua orang yang langsung menghirup udara bebas.

“Ada satu napi yang mestinya bisa bebas tapi karena harus menjalani hukuman subsider maka hanya dua orang yang bisa langsung bebas kembali ke masyarakat dan keluarga,” jelas Hasan yang pernah bertugas di Lapas maksimum sekuriti Pulau Nusa Kambangan itu.

Lebih jauh Hasan menjelaskan ada 56 napi yang tidak bisa mendapatkan remisi. Penyebabnya menurut dia karena banyak faktor.

“Napi yang tidak mendapatkan hak remisinya karena belum memenuhi syarat 6 bulan menjalani masa hukuman, jumlahnya 17 orang. Kemudian tercatat reg F atau melakukan pelanggaran ada 21 orang. Serta ada 18 orang napi yang mendapat rekomendasi susulan, total ada 56 napi gagal mendapatkan remisi,” jalas Hasan Basri.

“Remisi ini adalah hak untuk napi, jadi kami wajib mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham agar mereka mendapatkan haknya, tentu harus memenuhi syarat-syarat administrasinya. Terkait apakah usulan kami disetujui semua atau tidak itu, keputusan berada di pusat,” sambungnya.

Sebagai informasi Lapas Kelas II A Jember saat ini dihuni sebanyak 996 orang dari kapasitas normal yang hanya 390 orang saja. Dari jumlah penghuni tersebut 300 orang diantaranya masih berstatus tahanan kepolisian maupun kejaksaan.(aml/rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.