Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Izin Usaha BPR Bagong Inti Marga Dicabut OJK

Diksi.co.id, Jember | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga beralamat jalan raya Purwoharjo No. 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Surat Keputusan (SK) Nomor KEP-17/D-03/2023 tersebut, terdapat 3 poin, yakni;

1. Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Surat OJK
OJK Jember cabut izin usaha BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi.(diksi.co.id/aat)

Pengumuman dari OJK Jember Nomor PENG-2/KO-0403/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PTBPR Bagong Inti Marga yang ditandatangani oleh OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution.

Terkait informasi tersebut salah seorang staf OJK Jember saat dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkan.

“Iya benar Mas,” jawab staf tersebut dengan singkat.(Aat)

Diksi.co.id, Jember | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga beralamat jalan raya Purwoharjo No. 99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

Surat Keputusan (SK) Nomor KEP-17/D-03/2023 tersebut, terdapat 3 poin, yakni;

1. Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

3. Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Pengumuman dari OJK Jember Nomor PENG-2/KO-0403/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bagong Inti Marga yang ditandatangani oleh OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution.

Terkait informasi tersebut salah seorang staf OJK Jember saat dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkan, Kamis (2/2/2023).

“Iya benar Mas,” jawab staf tersebut dengan singkat.(Aat)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.