Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Enam Pelaku Curanmor Banyuwangi Digelandang Polisi

Diksi.co.id Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Banyuwangi sejak Juni hingga Agustus 2025, dan mengamankan puluhan sepeda motor diduga hasil jarahan.

Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua pelaku utama sebagai eksekutor dan empat penadah.

Ket foto : Para tersangka sindikat curanmor saat digelandang anggota Polresta Banyuwangi. (Diksi.co.id/ist)

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si.,M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (12/8/2025), mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tergolong tidak lazim. Para pelaku, berinisial DA (30) dan KR (40), tidak menggunakan kunci T seperti kebanyakan pencuri motor. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci asli di tempat yang mudah ditemukan, seperti digantung atau disimpan di dalam jok motor.

“Pelaku melakukan hunting, mencari kendaraan yang kurang aman. Begitu menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Kombes Pol. Rama.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 10 unit sepeda motor, delapan di antaranya merupakan hasil curian dan dua digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga mengamankan sejumlah ponsel dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, selalu mengunci ganda kendaraan, serta memarkir di lokasi yang aman.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (Git)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER