Oleh: Novi Kusuma *)
Kalimat yang menjadi judul di atas terasa relevan dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini. Penegakan hukum masih menjadi tantangan besar, bukan hanya karena kompleksitas persoalan bangsa, melainkan justru karena sebagian tantangan terbesar datang dari para penegak hukum itu sendiri. Korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Padahal, kemakmuran suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi, melainkan juga oleh kualitas penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Sejarah dunia memberikan banyak contoh bahwa penegakan hukum yang tegas dan independen dapat menjadi fondasi kemajuan bangsa. Singapura, misalnya, pada dekade 1960-an merupakan negara kecil dengan berbagai masalah korupsi. Namun, dengan komitmen kuat dari pemimpin dan lembaga hukum yang bersih, mereka berhasil menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hasilnya, Singapura tumbuh menjadi salah satu negara paling makmur dan stabil di dunia.
Cina (Tiongkok) juga memberikan pelajaran penting. Meski kerap dikritik karena sistem hukumnya yang berbeda dengan standar demokrasi Barat, Cina menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan tertentu, terutama terkait kasus korupsi. Kampanye anti-corruption drive yang dijalankan sejak era Xi Jinping berhasil menjerat ribuan pejabat, dari level rendah hingga tinggi. Dampaknya, ada rasa “takut melanggar hukum” di kalangan pejabat, yang pada akhirnya membantu mempercepat stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi. Walaupun terdapat kritik soal independensi peradilan dan kebebasan sipil, langkah keras Cina dalam penegakan hukum ekonomi dan pemberantasan korupsi membuktikan bahwa hukum bisa menjadi instrumen yang kuat dalam pembangunan.
Indonesia harusnya dapat belajar dari pengalaman tersebut, setidaknya secara sederhana memahami kesimpulan bahwa ada relasi antara baiknya kondisi penegakan hukum dan kemakmuran sebuah bangsa.
Fondasi utama yang harus dibangun adalah memperkuat integritas aparat penegak hukum, dengan rekrutmen, promosi, dan pengawasan harus benar-benar berbasis pada meritokrasi dan rekam jejak, bukan pada kedekatan politik atau ekonomi.
Diikuti dengan membangun sistem pengawasan independen, bebas dari intervensi politik, sehingga mampu menindak tegas aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Namun hukum tidak hanya milik aparat, masyarakat harus menjadi bagian dari penjagaannya. Pendidikan hukum dan peningkatan kesadaran publik mutlak diperlukan, karena warga yang paham hukum tidak akan diam ketika haknya dilanggar; mereka akan berani bersuara, menuntut keadilan, yang itu berarti ikut mengawal tegaknya aturan..
Lebih dari sekadar wacana moral, tegaknya hukum membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Negara dengan hukum yang adil menciptakan iklim investasi yang sehat, lapangan kerja yang luas, dan distribusi kesejahteraan yang lebih merata. Rakyat kecil merasa terlindungi, pelaku usaha merasa aman, dan pemerintah memperoleh kepercayaan. Tanpa kepastian hukum, pertumbuhan ekonomi akan rapuh; tetapi dengan penegakan hukum yang kuat, kemakmuran akan lebih mudah diraih.
Seperti kata pepatah tadi, “There’s no justice in the world unless we make it.” Keadilan tidak akan hadir dengan sendirinya. Ia lahir dari keberanian, konsistensi, dan komitmen bersama untuk menegakkannya. Jika Indonesia mampu menjadikan hukum sebagai pilar utama, bukan sekadar alat kekuasaan, maka jalan menuju bangsa yang makmur dan bermartabat akan semakin nyata—dan seluruh rakyat akan merasakan manfaatnya.
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-80,
Selamat Ulang Tahun Tanah Air,
semoga Tuhan Memberkati Bangsa ini beserta seluruh Tumpah darahnya. Amin.
*) Anggota Peradi, Ketua LBH Bolo Saif



