DIKSI – SUMATERA, 17 Juni 2026. Modus penimbunan kayu bulat ilegal di Sumatera Utara berhasil dibongkar oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Melalui operasi yang digelar oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, petugas menyita sebanyak 238 batang kayu jenis rimba campuran di sekitar lokasi penggergajian (sawmill) UD AAL yang terletak di Desa Hutaginjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi terpisah. Dari total temuan tersebut, sekitar 50 batang kayu ditemukan dalam kondisi sengaja ditutupi tanah agar tidak terlihat, sementara 188 batang lainnya disembunyikan di area belakang sawmill. Pola penempatan ini menjadi indikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenhut langsung bergerak cepat untuk melacak asal-usul kayu, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta memverifikasi dokumen legalitas dan rantai distribusinya. Pengawasan dari hulu hingga hilir kini semakin diperketat guna memastikan bahan baku industri kehutanan diperoleh secara sah, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga dan pelaku usaha yang taat aturan mendapat perlindungan.



