Senin, Agustus 3, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Lima Remaja Spesialis Ruko Dan Fasilitas Pendidikan Diringkus Tim Macan Blambangan

Diksi.co.id Banyuwangi – Lima remaja pelaku pencurian, dan Pemberatan (Curat), spesialis Rumah Toko (Ruko) mini market dan fasilitas pendidikan berhasil diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Pada Juli 2026, Polresta Banyuwangi mendapat laporan adanya pembobolan sebuah ruko di jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro. Dalam aksi pembobolan itu, komplotan pencuri berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 20 juta dan puluhan bungkus rokok senilai Rp 5 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan berbasis Scientific Crime Investigation (SCI) dan analisis tajam terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MA (16) yang mengenakan pakaian khas saat beraksi. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan MA beserta barang bukti pakaian yang identik dengan rekaman kamera pengawas.

Dari hasil interogasi mendalam, Tim Macan Blambangan melakukan pengembangan secara maraton dan berhasil menangkap empat anggota sindikat lainnya di kediaman masing-masing, yakni MB (15) selaku eksekutor utama, MS (18), MK (15), dan NS (16).

Selain pembobolan ruko, komplotan ini juga mengaku telah melakukan serangkaian percobaan pencurian dan pembobolan di sejumlah instansi sekolah di wilayah Kecamatan Giri pada awal Januari 2026, antara lain MTs Darul Ulum, TK Khotijah, SMP Sunan Giri, dan SDN Jambesari 2.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai sisa hasil kejahatan, Puluhan bungkus rokok berbagai merek (kondisi utuh maupun bekas), 1 (satu) unit sepeda motor Honda C70 (sebagai sarana kejahatan), 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Max (hasil pembelian dari uang kejahatan), Pakaian pelaku yang identik dengan rekaman CCTV, dan
Rekaman CCTV di TKP Ruko Jalan Joyoboyo.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah serta penanganan hukum yang profesional, khususnya yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Penindakan ini merupakan wujud nyata respons cepat dan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset-aset publik maupun dunia pendidikan dari gangguan kamtibmas. Langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dilaksanakan secara tegas, profesional, dan terukur.”

“Namun, mengingat mayoritas pelaku masih tergolong usia anak atau di bawah umur, seluruh proses penyidikan wajib tunduk pada asas dan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serta Unit Renakta guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.

Saat ini, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melengkapi berkas administrasi penyidikan (Mindik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.(Git)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER