Minggu, November 1, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Polresta Banyuwangi Bongkar Dugaan Bisnis Solar Bersubsidi Ilegal

Diksi.co.id Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil bongkar dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus menyedot BBM dari tangki kendaraan untuk dijual kembali.

Pengungkapan kasus ini, Polresta Banyuwangi berhasil menetapkan tiga orang menjadi tersangka, dan mengamankan barang bukti 5.200 liter solar, mengakibatkan negara mencapai Rp301,1 juta

Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini, diduga berlangsung mulai Agustus 2026.

Terbongkarnya kasus penyelewengan BBM ini, Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi mendapat informasi penyalahgunaan pengangkutan BBM. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan menghentikan satu unit truk Mitsubishi colt diesel di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, truk Mitsubishi saat diperiksa membawa membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan tiga tersangka, yakni HH (41), NR (36), dan SP (46). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga penjualan solar tersebut,”kata Kombes Pol Muharman Arta, dihalaman Polresta Banyuwangi, Kamis (29/10/2026).

Kombes Pol Muharman membeberkan, modus yang dilakukan oleh para tersangka ini terbilang terencana. Tersangka HH berperan mengumpulkan Solar bersubsidi dari berbagai sumber, termasuk dari SPBU dari wilayah Banyuwangi dan Bali, serta pasokan dari kapal yang sandar di pelabuhan Tanjungwangi.

Kemudian, sambung Kapolresta Banyuwangi HH memerintahkan pengemudi untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar bersubsidi. Saat perjalanan kembali dari pengiriman barang. Kemudian, solar bersubsidi itu disedot menggunakan selang ketika tiba di gudang, ditampung dalam galon, kemudian dipindahkan ke dalam drum besi

Solar yang ditampung dalam drum tersebut dipasarkan oleh NR. HH menjual solar bersubsidi dengan harga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu perliternya. Oleh NR solar tersebut ditawarkan kepada kepada pembeli seharga Rp14.500,- per liter.

Lebih lanjut, Kombes Pol Muharman menjelaskan diduga para tersangka ini melakukan transaksi penjualan berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan pengiriman di wilayah kabupaten Banyuwangi. NR diduga menggunakan dokumen berupa faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mendukung transaksi penjualan solar.

Kombes Pol Muharman Arta menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

“Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Dalam kasus ini, kami menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 26 drum berisi solar, satu unit truk, kendaraan pikap, peralatan pemindahan BBM, dokumen transaksi, serta perangkat komunikasi.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV pengisian bahan bakar di SPBU sebagai bagian dari barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang berlangsung sekitar dua bulan sejak 19 Agustus 2026 itu menimbulkan potensi kerugian finansial sebesar Rp308,1 juta.

Nilai tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus menelusuri rangkaian transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan. Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta. (Git)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER