Diksi.co.id Banyuwangi – Warga Gambiran menyoal pembangunan pembuangan limbah RSU Abdi Family. Pasalnya, limbah yang dibuang di aliran sungai dibelakang RS Abdi Family nantinya akan berdampak negatif. Warga setempat menduga jika limbah dari RSU Abdi Family itu limbah medis yang sangat berbahaya, karena limbah medis itu mengandung zat kimia yang sangat berbahaya, dan mengandung bakteri yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.
Disamping itu, saluran pembuangan limbah tersebut, memakai paralon. Takutnya, paralon yang menjorok ke aliran sungai itu pecah atau bocor akan berdampak kepada masyarakat disekitarnya.
Padahal, aliran sungai dibelakang RS Abdi Family itu, untuk mengaliri persawahan, jika aliran sungai itu terkontaminasi bakteri ataupun bahan yang mengandung zat kimia yang berbahaya akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup pertanian warga setempat.
Menurutnya, jika limbah medis dibuang sembarangan, takutnya ada kebocoran pada saluran air yang mengandung bakteri, akan berdampak pada masyarakat.
“Kalau sawah tercemar bakteri ataupun bahan yang mengandung zat kimia yang membahayakan, jelas sangat merugikan masyarakat,”ucapnya.
“Apalagi kalau sampai paralon itu bocor, yang terdampak warga yang tinggal di area pembuangan limbah itu,”sambungnya.
Kepala Sanitarian RSU Abdi Family, Elvin Selviana menegaskan bahwa limbah yang dibuang itu bukan limbah medis. Tapi limbah domestik.
“Bukan limbah medis kok, Kalau limbah medis baik itu limbah padat maupun limbah cair kami sudah bekerja sama dengan PT Arah, setiap sebulan sekali akan diambil,”kata Elvin, sembari menunjukkan bukti perijinan dari dinas terkait, Rabu (28/10/2026).
Sebagai bukti jika limbah itu bukan limbah medis, dinas PU Pengairan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
memberikan ijin pembangunan pembuangan limbah tersebut. Sebab sebelum dinas memberikan ijin terlebih dahulu melakukan survei, setelah melihat limbah domistik itu, baru mendapatkan ijin pembangunan pembuangan limbah tersebut.
“Proses perijinan pembangunan limbah itu sudah disetujui oleh dinas PU Pengairan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi,”tegasnya.
“Kalau limbah B3, kami tidak berani membuang sembarangan, karena ada aturannya,”imbuhnya.
Jika pemikiran masyarakat limbah yang dibuang itu limbah medis, itu pemikiran yang salah. Karena di RSU Abdi Family sudah memilah limbah tersebut.
“Masyarakat gak usah takut atau was-was, limbah yang kami buang disaluran irigasi itu bukan limbah yang berbahaya. Tapi limbah domistik,”ujarnya.
Elvin menjelaskan, limbah domistik itu limbah dari kamar mandi, dan dari sisa makanan. Limbah ini tidak langsung dibuang begitu saja. Tapi terlebih dahulu diproses dalam bak penampung. Setelah dinyatakan steril, baru dibuang ke pembuangan limbah tersebut.
Sementara, penasihat hukum RSU Abdi Family, Supriyadi, SH menambahkan pada prinsipnya pihaknya sangat mematuhi aturan. Pembangunan pembuangan limbah ini murni limbah domestik, bukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Sebelum melakukan pembangunan pembuangan limbah ini. Dan perlu diingat sebelum pembangunan limbah ini dibuat, terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan dinas terkait.
“Limbah yang dibuang itu limbah domistik, seperti limbah air cucian, dari kamar mandi atau limbah dari makanan. Bukan limbah medis,”kata Supriyadi.
“Untuk pembangunan pembuangan limbah tersebut sudah memiliki ijin,”pungkasnya. (Gim)



