Diksi.co.id,Jember | Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menggelar reses masa persidangan Ke-1Tahun 2023 dengan tema Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember di Kantor Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Sabtu (11/1/2023).
Reses tersebut dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh pemuda Perangkat Desa, RT/RW dan para Kader posyandu Desa setempat.
Tabroni menjelaskan, pentingnya masa reses bagi anggota dewan dan masyarakat karena sejatinya secara fungsi sebagai media menjaring aspirasi dari bawah.
“Reses itu adalah ruang utama, tempat dimana warga masyarakat menyampaikan aspirasinya tetang semua hal yang terkait dengan pemerintahan,” paparnya.
“Bisa tentang hal yang negatif, pertanyaan, saran, kritik juga masukan. Jadi DPRD menyerap, mendengar dan tentunya harus melakukan apa untuk aspirasi ini,” tambahnya.

Tabroni mengatakan, aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses nantinya akan diperjuangkan melalui lembaganya.
“Jika ada yang ingin bertanya memberikan saran, masukan atau apa pun yang terkait dengan aspirasi dari warga. Maka dengan senang hati saya akan mendengar, mencatatnya dan tentunya kita bisa merealisasikan apa yang sudah disampaikan tersebut,” ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini menyampaikan, bahwa apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan.
Pada kesempatan itu warga ada menginformasikan permasalahan kantor desa yang tidak layak untuk melayani.
“Oleh karena itu mandat yang diberikan warga kepada saya yaitu agar memiliki kantor desa yang lebih layak itu hal penting yang akan saya bawa sebagai hasil dari reses,” tuturnya.(yas)