Diksi.co.id, Banyuwangi | Seorang tersangka pelaku pembalakam liar bernama Sunarto (50) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi tidak berkutik ketika diamankan di rumahnya Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jum,at (3/3/2023).
Pria paruh baya itu, sudah dua tahun menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Polsek Srono atas dugaan Ilegal logging. Kini ia harus meringkuk di sel tahanan Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan kasus ilegal logging yang menjerat tersangka Sunarto ini terjadi pada tahun 2021 lalu.
Menurutnya, kasus ilegal logging yang menjerat Sunarto ini, dilakukan oleh tiga orang, dua orang tersangka melarikan diri dan menjadi DPO, sedangkan satu tersangka berhasil diamankan.

“Tiga komplotan ini terjerat kasus ilegal logging, satu orang berhasil diamankan yakni Misman, sudah dilakukan proses hukum, divonis 1 tahun 8 bulan oleh hakim PN Banyuwangi. Sedangkan dua tersangka berhasil kabur, diantaranya Sunarto ini,” terangnya.
“Sunarto ini menjadi DPO sudah dua tahunan,” imbuhnya.
Tertangkapnya DPO Ilegal logging ini, kata Kompol Agus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka.
“Dari informasi tersebut, kami langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka, dan langsung kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan DPO kasus ilegal logging ini masih satu orang. Pihaknya masih berusaha mencari tempat persembunyiannya.
“DPO yang belum tertangkap bernama Bonari. Kami masih mencari tempat persembunyiannya,” terangnya.
“Jika Bonari tertangkap ya akan dijerat dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Dalam kasus ilegal ini, peran Sunarto diminta oleh Bonari (masih buron) untuk mengangkut kayu jati hasil dari pembalakan liar.
Kompol Agus mengungkapkan, dalam pembalakan liar ini, tiga tersangka melakukan penjarahan kayu jati di tiga kawasan, yakni di RPH Benelan Lor, RPH Pulau Merah dan RPH Silirbaru.
“Dalam aksinya, Sunarto melakukan bersama Bonari yang saat ini masih menjadi DPO. Kami akan terus mengejar,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truk, 150 batang kayu jati sudah berbentuk balok berbagai macam ukuran.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, jika diuangkan senilai Rp 80 jutaan. Selain mengamankan barang bukti berupa kayu jati olahan, kami juga mengamankan satu bendel not angkutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan barang bukti tersebut juga disajikan saat persidangan dengan terdakwa Misman.
“Dalam persidangan dengan terdakwa Misman barang bukti itu juga disajikan,” terangnya.
Dalam pers conference tersebut, juga membeberkan kasus serupa yang terjadi pada Jum’at (10/2/2023),di petak 70 Lompongan, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Kompol Agus menjelaskan kasus yang terjadi di Lompongan pihaknya menemukan satu unit truk Nopol P-8980-UM yang memuat 44 batang kayu jati.
“Truk bermuatan kayu jati yang ditinggal oleh pelaku, diduga hasil Ilegal logging,” bebernya.
Maraknya kasus pembalakan liar ini sambung Kompol Agus pihaknya melakukan penegakan hukum secara preventif. Dampak pembalakan liar ini, tidak hanya merusak alam, namun berdampak adanya banjir.
“Pembalakan liar atau ilegal logging ini menyebabkan terjadinya banjir. Kami akan melakukan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya penggundulan hutan,” pungkasnya. (Kur)



